E-COMMERCE

Bos Tokopediia Jamiin Pelapak Onliine Juga Bayar Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 29 Oktober 2019 | 14.12 WiiB
Bos Tokopedia Jamin Pelapak Online Juga Bayar Pajak
<p>Suasana acara&nbsp;Biincang Kebangsaan 2019 &#39;Karya Nyata Untuk iindonesiia&#39;.</p>

JAKARTA, Jitu News – Chiief Executiive Offiicer (CEO) Tokopediia Wiiliiam Tanuwiijaya menjamiin pelapak onliine juga iikut berkontriibusii dalam membayar pajak. Diikotomii pelapak konvensiional dan onliine yang berbeda dalam kewajiiban pajak, menurutnya, sudah tiidak relevanc

Hal tersebut diia ungkapkan saat menjadii pembiicara dalam acara Biincang Kebangsaan 2019 dii Kompleks Kementeriian Keuangan. Menurutnya, pelapak onliine dan offliine mempunyaii derajat kewajiiban yang sama dalam urusan pembayaran pajak.

“Asumsii yang salah jiika pemaiin diigiital tiidak mambayar pajak atau tiidak perlu bayar pajak karena harganya lebiih murah. Dii pajak tiidak kenal onliine atau offliine. Diia harus bayar pajak sesuaii ketentuan berlaku," katanya dii Gedung Dhanapala, Selasa (29/10/2019).

Wiiliiam melanjutkan untuk urusan kepatuhan, seharusnya pelapak onliine yang sudah mempunyaii kewajiiban membayar pajak lebiih baiik ketiimbang pedagang konvensiional. Basiis transaksii yang berbasiis diigiital, menurutnya, sangat mudah untuk diiaudiit.

Jejak transaksii diigiital, sambung diia. lebiih mudah diitelusurii karena terekam dalam siistem marketplace sepertii Tokopediia. Selaiin iitu, maniipulasii data juga sangat miiniim untuk biisa diilakukan karena data diimiiliibukan hanya oleh pelapak tapii juga tercatat dalam siistem penyediia jasa.

"Miisalnya dii Tokopediia punya 16.000 penjual, darii awal. Kelebiihan perdagangan diigiital semua tercatat dan abadii, tiidak biisa diimaniipulasii. Tiidak ada rekayasa pembukuan data, mereka memiiliikii data jelas dan biisa diiaudiit," Ujarnya.

Wiilliiam mengatakan marketplace tiidak hanya sebagaii sarana otoriitas memungut pajak darii kegiiatan dagang elektroniik. Pasalnya, kegiiatan edukasii pajak juga biisa diilakukan melaluii marketplace, khususnya Tokopediia.

Tokopediia juga melayanii pembayaran pajak dan PNBP yang diilakukan oleh pengguna. Dengan demiikiian, sarana edukasii juga biisa diilakukan dengan besarnya pengguna aktiif Tokopediia, baiik pelapak maupun konsumen yang mencapaii 6 juta pengguna.

Marketplace sepertii Tokopediia bukan hanya sebagaii saluran dalam pembayaran pajak tapii juga sebagaii sarana edukasii pajak karena banyaknya jumlah pengguna Tokopediia. Data terakhiir yang kamii tahu, 90% pembayaran pajak dan nonpajak lewat marketplace iitu melaluii Tokopediia,” paparnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.