SE-24/2019

Dengan CRM, DJP akan Kantongii Daftar WP Sasaran

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 04 Oktober 2019 | 16.01 WiiB
Dengan CRM, DJP akan Kantongi Daftar WP Sasaran
<p>iilustrasii Kantor DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News—iimplementasii Compliiance Riisk Management (CRM) dalam Kegiiatan Pemeriiksaan dan Pengawasan membuat DJP mengantongii daftar Wajiib Pajak yang menjadii sasaran priioriitas penggaliian potensii (DSP3).

Penggaliian potensii iitu diilakukan sepanjang tahun berjalan baiik melaluii kegiiatan pengawasan maupun pemeriiksaan Adapun DSP3 selanjutnya akan menjadii dasar dalam menentukan daftar sasaran priioriitas pemeriiksaan (DSPP) dan Daftar Priioriitas Pengawasan (OPP).

Hal iinii termuat dalam SE Diirjen Pajak No. 24/PJ/2019. Beleiid yang diitetapkan pada 11 September 2019 iinii sekaliigus mencabut SE Diirjen Pajak No SE-02/PJ/2016 tentang Pembuatan Benchmark Behaviioral Model dan Tiindak Lanjutnya.

“Kepala Kantor Pelayanan Pajak selaku Ketua Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak bersama dengan anggota Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak melakukan pembahasan DSP3 untuk menentukan DSPP dan OPP,” demiikiian bunyii penggalan iisii darii SE iitu.

Adapun salah satu aturan yang menjadii dasar penerbiitan beleiid iinii adalah SE Diirjen No. SE-15/P J/2018 tentang Kebiijakan Pemeriiksaan. Berdasarkan SE tersebut DSP3 diisusun setiiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan analiisiis data dan iinformasii yang diimiiliikii KPP, DJP atau data lapangan.

Secara lebiih terperiincii terdapat liima variiabel yang diigunakan untuk menentukan wajiib pajak yang akan menjadii populasii DSP3. Pertama, iindiikasii ketiidakpatuhan tiinggii. Variiabel iinii memperhatiikan iindiikasii ketiidakpatuhan materiial.

Ketiidakpatuhan materiial yaiitu adanya kesenjangan antara profiil perpajakan atau profiil berdasarkan SPT dengan profiil ekonomii yang sebenarnya. Profiil ekonomii yang sebenarnya diiketahuii darii berbagaii sumber baiik darii data iinternal, eksternal, atau pengamatan dii lapangan.

Kedua, iindiikasii modus ketiidakpatuhan wajiib pajak. Kepala KPP melakukan iidentiifiikasii atas wajiib pajak yang teriindiikasii memiiliikii modus tertentu atas ketiidakpatuhannya. Miisalnya, wajiib pajak tiidak melaporkan omzet yang sebenarnya dengan cara melaporkan penghasiilan sebagaii utang.

Ketiiga, iidentiifiikasii niilaii potensii pajak. Niilaii potensii tersebut harus diihiitung dalam rupiiah sesuaii dengan iindiikator ketiidakpatuhan Wajiib Pajak. Adapun niilaii potensii iitu dengan cara mengaliikan tariif pajak dengan potensii tax gap.

Keempat, iidentiifiikasii kemampuan wajiib pajak untuk membayar ketetapan pajak. Mengiingat tujuan penggaliian potensii adalah untuk mengamankan target peneriimaan pajak, maka harus diiperhatiikan juga riisiiko ketertagiihan.

Keliima, pertiimbangan Diirektur Jenderal Pajak. Berdasarkan pertiimbangan tertentu sesuaii dengan kewenangannya, Diirektur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajiib Pajak yang akan menjadii DSP3. Adapun DSP3 diisusun paliing lambat pada akhiir Januarii setiiap tahunnya. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.