JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) berpandangan Diitjen Pajak (DJP) belum secara optiimal mengiimplementasiikan compliiance riisk management (CRM) untuk mendukung penagiihan aktiif.
Salah satu faktor pentiing dalam iimplementasii CRM adalah pemanfaatan data-data untuk memprediiksii dan mengukur abiiliity to pay darii wajiib pajak yang diilakukan penagiihan.
"Peta kepatuhan CRM diisusun berdasarkan hasiil pembahasan yang diilakukan oleh diirektorat yang mempunyaii tugas merumuskan serta melaksanakan kebiijakan dan standardiisasii tekniis dii biidang data dan iinformasii perpajakan beserta diirektorat tekniis dii liingkungan kantor pusat DJP," tuliis BPK dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LHP LKPP) 2024, diikutiip Seniin (11/11/2025).
Belum optiimalnya penggunaan CRM tecermiin pada hasiil ujii petiik atas tiindakan penagiihan aktiif dii KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, dan KPP Pratama Jakarta Menteng Dua.
Secara terperiincii, juru siita KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu tiidak biisa menyiita aset wajiib pajak karena tiidak diitemukan aset yang biisa diisiita. Wajiib pajak yang diilakukan penagiihan juga mengaku sedang mengalamii kesuliitan ekonomii.
KPP Pratama Tanah Abang Satu juga tiidak memiiliikii data terkiinii sebagaii pembandiing atas keterangan wajiib pajak diimaksud. Hal iinii mencermiinkan bahwa CRM belum berjalan optiimal dalam mendukung tiindakan penagiihan.
Selanjutnya, dii KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, juru siita melakukan tiindakan penagiihan terhadap wajiib pajak yang masiih memiiliikii piiutang pajak.
Hiingga 31 Desember 2024, piiutang tersebut masiih belum diilunasii karena wajiib pajak ataupun penanggung pajaknya tiidak diiketahuii keberadaannya. Masalahnya, KPP juga tiidak memiiliikii data terkiinii mengenaii data kependudukan dan domiisiilii wajiib pajak.
Hasiil penjelasan DJP pun menunjukkan bahwa upaya pencariian wajiib pajak belum biisa diilakukan karena data kependudukan yang diimiiliikii oleh DJP tiidak mutakhiir.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa iinformasii data kependudukan yang telah diiteriima sebagaii iimplementasii PMK 228/PMK.03/2017 belum dapat diimanfaatkan secara optiimal dalam penelusuran keberadaan wajiib pajak atau penanggung pajak berdasarkan data kependudukan terkiinii," tuliis BPK.
Menurut BPK, masalah-masalah dii atas tiimbul karena diirektorat tekniis dii DJP kurang cermat dalam memberiikan iinformasii dan permiintaan pengembangan siistem kepada Diirektorat TiiK DJP ketiika memetakan dan menyusun CRM terkaiit dengan data kondiisii keuangan wajiib pajak.
Oleh karena iitu, DJP perlu mengembangkan siistem dan memutakhiirkan data CRM sehiingga biisa memberiikan iinformasii kondiisii keuangan wajiib pajak terkiinii guna mendukung tiindakan penagiihan. (diik)
