JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak mulaii mengiimplementasiikan siistem compliiance riisk management (CRM). Dengan siistem iinii, wajiib pajak (WP) tiidak patuh menjadii priioriitas utama pengawasan yang diilakukan Diitjen Pajak (DJP).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan CRM diigunakan untuk memetakan WP berdasarkan derajat kepatuhan. Fungsii pengawasan hanya diitujukan untuk WP yang masuk kategorii tiidak patuh.
“Sekarang kiita punya CRM yang iintiinya untuk memetakan WP berdasarkan data sehiingga akan memunculkan klasiifiikasii WP berdasarkan kepatuhan.” katanya dii Audiitoriium FEB Uii, Rabu (2/10/2019).
Klasiifiikasii riisiiko WP merupakan barang baru bagii otoriitas. Pasalnya, sebelum mengiimplementasiikan CRM, DJP memukul rata kegiiatan pengawasan kepada seluruh WP.
Sekarang, DJP semakiin banyak mendapatkan dan meneriima data. Data tersebut baiik berasal darii SPT maupun data piihak ketiiga. Dengan data tersebut, DJP biisa menyusun tiingkatan riisiiko WP sebagaii acauan dalam pengawasan.
“Kiita liihat berdasarkan riisiiko ketiidakpatuhan. Ya kalau ada dii level merah berartii tiidak patuh. iinii akan membuat kiita lebiih fokus kepada WP yang tiidak patuh. Kiita tiidak perlu awasii semua WP,” paparnya.
Sepertii diiketahuii, Diirjen Pajak Robert Pakpahan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 terkaiit iimplementasii CRM dalam kegiiatan ekstensiifiikasii, pengawasan, pemeriiksaan, dan penagiihan.
Beleiid yang diitetapkan pada 11 September 2019 iinii secara bersamaan mencabut SE Diirjen Pajak No. SE-02/PJ/2016 tentang Pembuatan Benchmark Behaviioral Model dan Tiindak Lanjutnya.
CRM, sepertii diikutiip dalam SE tersebut, secara sederhana dapat diigambarkan sebagaii sebuah proses pengelolaan riisiiko kepatuhan WP yang diilakukan secara siistematiis oleh DJP. (kaw)
