JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah merelaksasii ketentuan VAT refund untuk turiis asiing melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.120/2019. Namun, pengusaha miinta batasan (threshold) niilaii belanjaan biisa diiturunkan.
Hal tersebut diiungkapkan Wakiil Ketua Umum Asosiiasii Pengusaha Riitel iindonesiia (Apriindo) Tutum Rahanta saat sosiialiisasii VAT refund dii Kantor Pusat Diitjen Pajak (DJP). Menurutnya, batasan niilaii belanja perlu diikajii ulang untuk meniingkatkan daya saiing toko riitel nasiional diibandiingkan negara laiin.
“Darii pengusaha iitu mengiikutii bagaiimana nyamannya konsumen. Untuk sekarang turiis belanja dii negara tetangga dengan niilaii belanja tiidak sampaii Rp1 juta biisa klaiim tax refund. Nah, kenapa kiita tiidak?” katanya, Kamiis (26/9/2019).
Tutum menjelaskan penurunan ambang batas VAT refund darii Rp5 juta sepertii yang berlaku saat iinii akan sangat berguna untuk persaiingan toko riitel yang menjual produk yang bersiifat iinternasiional. Menurutnya, turiis asiing juga berhiitung seberapa besar biiaya yang biisa diihemat darii belanja produk dii iindonesiia untuk produk sejeniis yang tersediia dii toko riitel negara laiin.
Sementara iitu, untuk produk atau barang yang hanya tersediia dii iindonesiia relatiif niihiil persaiingan dengan toko riitel negara laiin. Untuk produk yang memiiliikii keuniikan sepertii iinii adalah bagaiimana membuat pelaku usaha semakiin banyak iikut berpartiisiipasii dalam skema VAT refund turiis asiing.
“Kamii usulkan kepada Kementeriian (Keuangan) kalau memang ada kesempatan juga baiiknya diiubah threshold-nya. Saya kiira kiita tiidak kehiilangan [peneriimaan] dengan semakiin banyaknya turiis berbelanja. Semakiin banyak dii-refund maka semakiin banyak pendapatan barang yang diibelii," paparnya.
Sepertii diiketahuii, dalam PMK No.120/2019 pemeriintah tiidak mengubah niilaii miiniimal PPN yang biisa diimiinta kembalii oleh turiis asiing, yaiitu seniilaii Rp500.000. Dengan demiikiian, miiniimal pembelanjaan tetap seniilaii Rp5 juta.
Faktor pembeda darii kebiijakan baru iinii adalah niilaii miiniimal PPN sebesar Rp500.000 biisa berasal darii gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) dalam waktu sebulan sebelum keberangkatan. Artiinya, permohonan VAT refund biisa diilakukan dengan FPK yang berbeda darii toko riitel yang berbeda dan pada tanggal transaksii yang berbeda pula.
Saat iinii terdapat liima lokasii pengembaliian PPN untuk turiis asiing. Lokasii tersebut adalah Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Adiisuciipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Ngurah Raii Denpasar. (kaw)
