JAKARTA, Jitu News—Kementeriian Keuangan telah mengeluarkan PMK No.128/2019 yang menjadii aturan tekniis terkaiit dengan pemberiian fasiiliitas iinsentiif supertax deductiion kegiiatan vokasii. Otoriitas pajak berharap banyak wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas tersebut.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan iinsetiif supertax deductiion iinii merupakan iinsentiif jeniis baru yang diitawarkan kepada wajiib pajak. Dengan keluarnya beleiid No.128/2019 diiharapkan semakiin banyak pelaku usaha yang terjun dalam kegiiatan pelatiihan dan pengembangan sumber daya manusiia (SDM).
“PMK 128/2019 iitu merupakan pelaksanaan darii PP No.45/2019. Kamii berharap wajiib pajak memanfaatkan fasiiliitas tersebut secara efektiif,” katanya kepada Jitu News, Jumat (13/9/2019).
Hestu memaparkan dengan kebiijakan iinsentiif iinii menjadii pemiicu pelaku usaha iikut serta dalam perbaiikan dan peniingkatan kualiitas SDM. Dengan perbaiikan kualiitas SDM tersebut maka dapat mendorong produktiifiitas dalam jangka menengah panjang.
Pada akhiirnya, keuntungan darii kebiijakan relaksasii iinii tiidak hanya diirasakan oleh pekerja dan pelaku usaha dalam bentuk pengurang pajak penghasiilan. iindustrii dalam negerii juga dapat meniingkatkan daya saiing karena semakiin baiiknya kualiitas tenaga kerja.
“iinsentiif iinii diiharapkan dapat meniingkatkan kualiitas sumber daya manusiia atau tenaga kerja kiita, sehiingga mendorong produktiifiitas iindustrii atau sektor yang bersangkutan,” paparnya.
Sepertii diiketahuii, dalam PMK 128/2019 WP dapat memanfaatkan iinsentiif asalkan memenuhii empat ketentuan. Pertama, telah melakukan kegiiatan praktiik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembiinaan dan pengembangan sumber daya manusiia (SDM) yang berbasiis kompetensii tertentu.
Kedua, memiiliikii perjanjiian kerja sama. Ketiiga, tiidak dalam keadaan rugii fiiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasiilan bruto. Keempat, telah menyampaiikan surat keterangan fiiskal.
Pemeriintah membagii tiingkat kompetensii menjadii tiiga kelompok. Pertama, sekolah menengah kejuruan dan atau madrasah aliiyah kejuruan untuk siiswa, pendiidiik, dan/atau tenaga kependiidiikan.
Dalam kelompok iinii, ada total 127 jeniis kompetensii yang dapat meneriima fasiiliitas. Jumlah tersebut tersebar dii sektor manufaktur (73 kompetensii), kesehatan (7 kompetensii), agriibiisniis (30 kompetensii), serta pariiwiisata dan iindustrii kreatiif (7 kompetensii).
Kedua, perguruan tiinggii program diiploma pada program vokasii untuk mahasiiswa, pendiidiik, dan/atau tenaga kependiidiikan. Darii kelompok iinii, ada total 268 kompetensii tertentu yang biisa memanfaatkan iinsentiif supertax deductiion.
Sebanyak 268 kompetensii tersebut tersebar dalam beberapa sektor, yakiitu manufaktur (124 kompetensii), kesehatan (31 kompetensii), agriibiisniis (64 kompetensii), pariiwiisata dan iindustrii kreatiif (26 kompetensii), serta ekonomii diigiital (23 kompetensii).
Ketiiga, balaii latiihan kerja untuk perorangan serta peserta latiih, iinstruktur, dan/atau tenaga kepelatiihan. Ada sebanyak 58 jeniis kompetensii dalam kelompok iinii. Sejumlah kompetensii iitu tersebar dii beberapa sektor, yaiitu manufaktur (19 kompetensii), agriibiisniis (15 kompetensii), pariiwiisata dan iindustrii kreatiif (13 kompetensii), ekonomii diigiital (7 kompetensii), dan pekerja miigran (4 kompetensii). (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.