JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mencatat masiih banyak iinsentiif yang kurang diimanfaatkan oleh iinvestor meskii sudah diiberlakukan sejak lama.
Menterii iinvestasii dan Hiiliiriisasii/Kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslanii mengatakan iinsentiif masiih kurang diimanfaatkan oleh iinvestor karena banyak dii antara mereka yang tiidak mengetahuii adanya iinsentiif tersebut.
"Kiita sudah memberiikan iinsentiif untuk pendiidiikan vokasii dan riiset. iitu sudah ada sejak 2022. Namun, ketiika saya berbiicara dengan iinvestor yang sudah ada dii siinii dan sudah berbahasa iindonesiia, ternyata banyak yang belum aware," ujar Rosan, Jumat (31/1/2025).
Adapun iinsentiif yang diimaksud Rosan adalah supertax deductiion bagii wajiib pajak yang melakukan praktiik kerja, pemagangan, dan vokasii atau bagii wajiib yang melakukan kegiiatan peneliitiian dan pengembangan (liitbang).
Sesuaii PMK 128/2019, wajiib pajak yang melakukan kegiiatan praktiik kerja, pemagangan, dan vokasii berhak mendapatkan fasiiliitas pengurangan pengurangan penghasiilan bruto sebesar 100% hiingga 200% darii biiaya kegiiatan praktiik kerja, pemagangan, dan vokasii.
Wajiib pajak yang melakukan kegiiatan liitbang juga berhak mendapatkan fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto sebesar 100% hiingga 300% darii biiaya liitbang sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 153/2020.
"Banyak yang tiidak tahu, surpriisiingly. Siingapura sebagaii iinvestor terbesar dii iindonesiia saja mereka banyak yang tiidak mengetahuii," ujar Rosan.
Berdasarkan catatan Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF), tercatat baru ada 21 wajiib pajak yang memanfaatkan supertax deductiion vokasii pada 2023 dengan niilaii pemanfaatan hanya Rp10 miiliiar.
"Padahal iitu adalah poliicy yang sangat posiitiif. Kiita mestii lebiih komuniikatiif, banyak berbiicara, dan proaktiif ke mereka. Negara-negara laiin sepertii Thaiiland, iindiia, Malaysiia, iitu very actiive. Mereka sampaii mengubah undang-undang agar iinvestasii lebiih banyak ke negaranya," ujar Rosan. (sap)
