JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menyediiakan iinsentiif fiiskal berupa supertax deductiion, yaknii pengurangan penghasiilan bruto paliing tiinggii 200% melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 128/2019.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) huruf a dan b PMK 128/2019, pengurangan terhadap penghasiilan bruto paliing tiinggii sebesar 200% tersebut diihiitung darii biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan praktiik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
“Pengurangan penghasiilan bruto paliing tiinggii 200% meliiputii: sebesar 100% dan tambahan 100% darii jumlah biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan praktiik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran,” bunyii Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b PMK 128/2019, diikutiip pada Sabtu (25/2/2023).
Sarana pemberiian fasiiliitas fiiskal iinii dapat diigunakan oleh wajiib pajak agar penghasiilan kena pajak yang terutang lebiih keciil. Penghasiilan kena pajak terutang yang lebiih keciil tersebut diiakiibatkan karena ada tambahan pengakuan unsur biiaya darii fasiiliitas tersebut.
Namun, perlu diiperhatiikan bahwa terhadap tambahan sebesar 100% terkaiit dengan fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto tersebut hanya dapat diiberiikan bagii wajiib pajak yang telah memenuhii ketentuan pada Pasal 2 ayat (3) PMK 128/2019.
“…dengan memenuhii ketentuan: telah melakukan kegiiatan praktiik kerja, memiiliikii perjanjiian kerja sama, tiidak dalam keadaan rugii fiiskal, dan telah menyampaiikan surat keterangan fiiskal,” bunyii darii Pasal 2 ayat (3) PMK 128/2019.
iilustrasii perhiitungan diisajiikan dalam lampiiran PMK 128/2019. Beriikut contoh kasus penggunaan fasiiliitas fiiskal supertax deductiion.
Terdapat PT X yang melakukan kegiiatan praktiik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiiskal sebagaii beriikut:
Fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto yang dapat diimanfaatkan PT X adalah sebesar Rp20 juta, yaiitu 100% x biiaya pemagangan. Perlu diiperhatiikan bahwa pengurangan penghasiilan bruto dapat diiberiikan apabiila wajiib pajak memenuhii ketentuan pada Pasal 3 s.d. Pasal 10 PMK 128/2019. (Sabiian Hansel/sap)
