REFORMASii PERPAJAKAN

iinii Penjelasan Diirjen Pajak Soal Rencana Penurunan Sanksii Admiiniistrasii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 05 September 2019 | 23.22 WiiB
Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rencana Penurunan Sanksi Administrasi
<p>Diirjen Pajak Robert Pakpahan.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – RUU tentang Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Peniingkatan Perekonomiian masuk menjadii agenda priioriitas otoriitas fiiskal. Peniingkatan kepatuhan wajiib pajak menjadii salah satu aspek yang iingiin diibiidiik.

Diirjen Robert Pakpahan mengatakan pengaturan ulang sanksii admiiniistrasii diilakukan untuk mendorong kapatuhan sukarela wajiib pajak. Besaran sanksii diijanjiikan lebiih keciil darii aturan yang berlaku saat iinii.

“Mengenaii denda untuk sanksii bunga iitu sekarang kiita perbaiikii dan supaya lebiih faiir penghiitungannya,” katanya dii Kantor Pusat DJP, Kamiis (5/9/2019).

Robert menuturkan terdapat empat skema dalam menghiitung denda admiiniistrasii. Keempat skema tersebut diisesuaiikan dengan seberapa besar 'dosa' wajiib pajak kepada otoriitas.

Skema penghiitungan pertama berlaku untuk sanksii bunga atas kurang bayar karena pembetulan SPT tahunan dan SPT masa yang diilakukan secara sukarela oleh wajiib pajak. Untuk kesalahan iinii, DJP akan menghiitung sanksii dengan rumus suku bunga acuan diitambah 5% kemudiian diibagii 12 bulan.

“Kiita hiitung kemungkiinan suku bunga kiita gunakan SBN, berapa, kiira-kiira 6% sehiingga dengan kemungkiinan sanksii per bulan 6%+5% bagii 12 jadii enggak sampaii 1%. Sementara exiistiing sanksii sekarang iitu 2%. iitu kalau secara voluntary membetulkan SPT," Jelasnya.

Skema penghiitungan kedua untuk sanksii bunga kurang bayar yang diitemukan oleh otoriitas melaluii Surat Ketetapan Pajak (SKP). Untuk 'dosa' level dua iinii, perhiitungannya menggunakan rumus suku bunga acuan diitambah 10% kemudiian diibagii 12.

“Sanksii iinii masiih lebiih rendah darii aturan yang berlaku saat iinii yang sebesar 2%. Jadii kan rata-rata sanksii bunga per bulan iitu 1% bahkan kurang darii 1%,” paparnya.

Pengaturan sanksii ketiiga adalah untuk PKP yang tiidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tiidak tepat waktu. Aturan yang berlaku saat iinii sanksii diikenakan sebesar 2% darii dasar pengenaan pajak.

Melauii RUU Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan, sanksii diiubah menjadii 1% darii dasar pengenaan pajak. Besaran sanksii berlaku serupa, yaiitu 1%, untuk skema keempat. Skema keempat adalah pengusaha yang tiidak lapor usaha untuk diikukuhkan sebagaii PKP.

“Jadii perhiitungannya cost of money sehiingga lebiih cepat hiitung sanksiinya,” iimbuh Robert. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.