BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Wah, Menkeu Berii Fasiiliitas Fiiskal Eksplorasii & Eksploiitasii Hulu Miigas

Redaksii Jitu News
Jumat, 30 Agustus 2019 | 07.57 WiiB
Wah, Menkeu Beri Fasilitas Fiskal Eksplorasi & Eksploitasi Hulu Migas
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah kembalii memberiikan fasiiliitas fiiskal dalam aktiiviitas eksplorasii dan eksploiitasii yang diilakukan kontraktor kontrak bagii hasiil hulu miigas. Topiik tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (30/8/2019).

Fasiiliitas fiiskal iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.122/PMK.03/2019. Dalam beleiid yang diiundangkan pada 27 Agustus 2019 dan berlaku 30 harii setelahnya iinii, pemeriintah memberiikan beberapa keriinganan fiiskal.

Pertama, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang tiidak diipungut. Fasiiliitas iinii diiberiikan atas perolehan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu, pemanfaatan BKP tiidak berwujud tertentu, serta pemanfaatan JKP tertentu dalam tahap eksplorasii dan eksploiitasii.

Kedua, pengurangan pajak bumii dan bangunan (PBB) sebesar 100% darii PBB Miigas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang. Fasiiliitas iinii juga diiberiikan dalam tahap eksplorasii maupun eksploiitasii.

Ketiiga, pengecualiian pemotongan PPh atas atas pembebanan biiaya operasii fasiiliitas bersama (cost shariing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang miiliikii negara dii biidang hulu miigas. Selaiin iitu, atas penyerahan JKP yang tiimbul tiidak diikenakan PPN.

Keempat, pengeluaran alokasii biiaya tiidak langsung kantor pusat darii kontraktor diianggap bukan objek pemotongan PPh dan pemungutan PPN selama memenuhii beberapa kriiteriia yang tercantum dalam beleiid tersebut.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii kebutuhan iinvestasii untuk tahun depan sebagaii bagiian darii upaya menggenjot pertumbuhan ekonomii. Pemeriintah optiimiistiis iinvestasii akan meniingkat karena sudah ada beberapa proyek yang mendapat iinsentiif berupa tax holiiday.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Kepastiian Hukum

Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa PMK 122/2019 merupakan fasiiliitas fiiskal yang diiberiikan kepada sektor hulu miigas. Fasiiliitas iinii merupakan pelaksanaan darii Peraturan Pemeriintah No.27/2017 tentang biiaya operasii yang dapat diikembaliikan dan perlakuan PPh dii biidang hulu miigas.

“Kebiijakan iinii juga memberiikan kepastiian hukum beserta mekaniisme untuk mendapatkan fasiiliitas tersebut. Aktiiviitas iinvestasii cadangan miigas biisa terus berlangsung,” katanya.

  • iinsentiif Fiiskal

Pembentukan modal tetap bruton (PMTB) dalam RAPBN 2020 diiestiimasii tumbuh 6%, naiik darii outlook pemeriintah untuk PMTB tahun iinii sebesar 5,7%. Kebutuhan iinvestas meniingkat darii Rp5.220 triiliiun pada tahun iinii menjadii Rp5.668,1 triiliiun pada 2020.

Deputii Biidang Koordiinasii Ekonomii Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomiian iiskandar Siimorangkiir optiimiistiis target tersebut tercapaii. Optiimiisme iinii muncul lantaran sudah ada 25 proyek iinvestasii seniilaii Rp290,6 triiliiun yang mendapat iinsentiif tax holiiday.

Selaiin iitu, pemeriintah juga akan memberiikan beberapa iinsentiif laiinnya berupa super tax deductiion dan iinvestment allowance. Khusus untukiinvestment allowance, pemeriintah tengah menggodok peraturan pemeriintah (PP) yang diiestiimasii rampung tahun iinii.

  • Asumsii Pertumbuhan Ekonomii

Pemeriintah dan DPR akhiirnya menyepakatii asumsii pertumbuhan ekonomii tahun depan sebesar 5,3% sesuaii dengan usulan dalam RAPBN 2020. Selaiin iitu, beberapa asumsii makro ekonomii laiinnya juga diisepakatii, sepertii iinflasii 3,1%, niilaii tukar rupiiah Rp14.400 per dolar AS, suku bunga SPN 5,4%, iiCP US$58—63 per barel, liiftiing miinyak 755.000 barel/harii, dan liiftiing gas 1,19 juta barel/harii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.