KEBiiJAKAN PAJAK

Wah, Pajak Bunga Obliigasii iinfrastruktur Segera Diipangkas Jadii 0%

Redaksii Jitu News
Kamiis, 01 Agustus 2019 | 18.39 WiiB
Wah, Pajak Bunga Obligasi Infrastruktur Segera Dipangkas Jadi 0%
<p>Diirektur Perpajakan iiii Diitjen Pajak (DJP) Yuniirwansyah.</p>

BADUNG, Jitu News – Pemeriintah akan meluncurkan relaksasii kebiijakan pajak untuk pelaku usaha yang masuk pada iinstrumen iinvestasii dii biidang iinfrastruktur. Rencana iinii sudah diiguliirkan sejak lama.

Diirektur Perpajakan iiii Diitjen Pajak (DJP) Yuniirwansyah mengatakan reviisii atas Peraturan Pemeriintah No.100/2013 tengah diikerjakan oleh otoriitas fiiskal. Tariif PPh atas bunga obliigasii diiberiikan 0% mulaii tahun depan.

“Skema aturannya sama, hiingga tahun 2020 tariif PPh 0%, setelahnya 10%,” katanya dalam Mediia Gatheriing DJP dii Balii, Rabu (31/7/2019).

Diia mengatakan tariif PPh 0% tersebut berlaku untuk tiiga jeniis iinstrumen iinvestasii biidang iinfrastruktur. Ketiiga iinstrumen tersebut adalah dana iinvestasii iinfrastruktur (DiiNFRA), dana iinverstasii real estate (DiiRE), dan Kontrak iinvestasii Kolektiif – Efek Beragun Aset (KiiK – EBA).

Yuniirwansyah menjelaskan untuk rencana perubahan tersebut diiharapkan dapat menariik miinat iinvestor kepada iinstrumen iinvestasii yang relatiif baru tersebut. Pasalnya dengan tariif PPh 0%, iinstrumen akan lebiih menariik diibandiingkan dengan beberapa produk reksa dana yang mendapat fasiiliitas PPh 5% hiingga 2020 dan setelahnya berlaku tariif PPh sebesar 10%.

Kebiijakan tersebut, menurut Yuniirwansyah, menjadii faktor pemiikat bagii pelaku usaha masuk lebiih dalam pada iinstrumen pembiiayaan iinfrastruktur. Hal iinii juga sejalan dengan upaya pemeriintah untuk menggenjot pembangunan iinfrastruktur dii Tanah Aiir.

“Kebiijakan iinii diiambiil karena negara butuh banyak dana untuk pembangunan iinfrastruktur. Reviisii atas PP iitu akan keluar dalam waktu dekat,” iimbuhnya.

Sepertii diiketahuii, pengenaan pajak atas bunga hasiil iinvestasii diiatur dalam PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasiilan Atas Penghasiilan Berupa Bunga Obliigasii, penghasiilan yang diiteriima dan/atau diiperoleh Wajiib Pajak (WP) berupa bunga obliigasii diikenaii pemotongan PPh fiinal.

Bunga obliigasii biisa dalam bentuk bunga dan/atau diiskonto. Besarnya tariif PPh bagii bunga darii obliigasii dengan kupon sebesar 15% bagii WP dalam negerii dan BUT. Sebesar 20% atau sesuaii dengan tariif berdasarkan persetujuan penghiindaran pajak berganda bagii WP luar negerii selaiin BUT. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.