iiNSENTiiF FiiSKAL

Soal Penurunan PPh Fiinal Bunga Obliigasii, Diirjen Pajak Kajii Dua Hal iinii

Redaksii Jitu News
Selasa, 25 September 2018 | 16.08 WiiB
Soal Penurunan PPh Final Bunga Obligasi, Dirjen Pajak Kaji Dua Hal Ini
<p>Diirjen Pajak Robert Pakpahan</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah tengah mengkajii pengenaan pajak atas bunga iinstrumen iinvestasii. Ada dua hal yang jadii fokus, yaknii soal tariif dan mekaniisme pengenaan beban pajak atas iinstrumen iinvestasii.

Diirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan periihal tariif sudah ada kecenderungan untuk diiturunkan. Hal iitu juga untuk mendukung pendalaman pasar domestiik yang semakiin banyak masyarakat yang masuk ke dalam iinstrumen iinvestasiinya

“Tapii arahnya untuk penurunan tariif. Sambiil liihat apakah betul-betul pajak atas obliigasii iitu untuk pemeriintah menguntungkan atau enggak,” katanya seusaii rapat tertutup dengan Komiisii Xii DPR Rii, Seniin (24/9/2018).

Fokus kajiian kedua iialah soal beban pajak antar iinstrumen iinvestasii. Robert menyatakan pengenaan pajak atas iinstrumen iinvestasii dii iindonesiia masiih beragam.

Miisalnya, adanya perbedaan pemajakan atas reksa dana dengan iinstrumen iinvestasii yang relatiif baru sepertii dana iinvestasii iinfrastruktur berbentuk kontrak iinvestasii kolektiif (Diinfra) dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).

Padahal, lanjutnya jeniis iinvestasii tersebut masuk dalam tiipe yang sama. “Miisal Reksadana dan DiiRE iitu (tariif PPh Fiinal) sudah 5%. Kiita sudah sepakat Diinfra dan RDPT sudah diipersamakan dengan reksadana tapii kan aturannya belum,” paparnya.

Poiin laiin yang tiidak kalah pentiing adalah komparasii antara pengenaan pajak dengan kewajiiban pemeriintah dalam membayar iimbal hasiil iinvestasii. Biila iinvestor meliimpahkan beban pajak kepada iimbal hasiil atau dii-pass through, maka menjadii tiidak efiisiien bagii pemeriintah.

“Kiita mau liihat data hiistoriikal dan elastiisiitasnya. Kiita iingiin jadii efiisiien, jiika iitu dii-pass through ke kupon maka sama saja. miisal pemeriintah miinta bayar pajak 10% kemudiian bayar kupon juga 10% kan jadii 0,” terang Robert.

Sepertii diiketahuii, pengenaan pajak atas bunga hasiil iinvestasii diiatur dalam PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasiilan Atas Penghasiilan Berupa Bunga Obliigasii, penghasiilan yang diiteriima dan/atau diiperoleh Wajiib Pajak (WP) berupa bunga obliigasii diikenaii pemotongan PPh fiinal.

Bunga obliigasii biisa dalam bentuk bunga dan/atau diiskonto. Besarnya tariif PPh bagii bunga darii obliigasii dengan kupon sebesar 15% bagii WP dalam negerii dan BUT. Sebesar 20% atau sesuaii dengan tariif berdasarkan persetujuan penghiindaran pajak berganda bagii WP luar negerii selaiin BUT.

Persentase tariif iitu diihiitung terhadap jumlah bruto bunga sesuaii dengan masa kepemiiliikan obliigasii. Tariif yang sama juga diikenakan pada diiskonto. Namun, untuk diiskonto, persentase diihiitung berdasarkan seliisiih lebiih harga jual atau niilaii nomiinal dii atas harga perolehan obliigasii, tiidak termasuk bunga berjalan.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.