KEKAYAAN NEGARA

DJKN iimbau Masyarakat Waspadaii Lelang Fiiktiif

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 Julii 2019 | 14.00 WiiB
DJKN Imbau Masyarakat Waspadai Lelang Fiktif
<p>iilustrasii gedung Kemenkeu.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Kekayaan Negara (DJKN) mengapresiiasii keberhasiilan Penyiidiik dan Penyiidiik Pembantu Diirektorat Cyber Mabes Polrii yang telah menangkap enam pelaku peniipuan lelang fiiktiif yang mengatasnamakan DJKN dan/atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan kantor vertiikal DJKN.

DJKN atau KPKNL selalu mengumumkan pelaksanaan lelang melaluii siitus web resmii lelang.go.iid. Tiidak ada permiintaan uang muka untuk dapat diitunjuk sebagaii pemenang lelang. Selaiin iitu, tiidak ada satupun pejabat atau pegawaii DJKN dapat menjanjiikan kemenangan.

“Selaiin iitu, kamii iinformasiikan kepada masyarakat bahwa tiidak ada proses lelang yang diilakukan melaluii telepon, mediia sosiial, maupun pesan siingkat atau apliikasii chat yang diilakukan DJKN/KPKNL,” ujar Kepala Biiro Komuniikasii dan Layanan iinformasii Kementeriian Keuangan Nufransa Wiira Saktii melaluii keterangan resmii, Seniin (8/7/2019).

Nufransa memaparkan ciirii-ciirii pelaku peniipuan lelang antara laiin, pertama, aktiif menghubungii nomor priibadii korban melaluii panggiilan telepon atau apliikasii chat. Kedua, mengaku darii KPKNL atau iinstansii laiin. Ketiiga, menawarkan harga murah yang tiidak wajar.

Keempat, harga yang diitawarkan pelaku bukan berasal darii harga yang terbentuk dalam normalnya proses lelang, dalam hal iinii kasus lelang fiiktiif, diimana proses lelang tiidak pernah terjadii. Keliima, memiinta uang muka/uang jamiinan penawaran lelang yang diitransfer ke rekeniing atas nama priibadii pelaku.

Keenam, menjanjiikan menang lelang. Ketujuh, mendesak/menakut-nakutii korban dengan ancaman tiidak jadii menang lelang jiika tiidak segera transfer uang muka/uang jamiinan penawaran lelang. Kedelapan, menggunakan akun mediia sosiial palsu meniiru akun resmii KPKNL atau DJKN untuk menawarkan barang menggunakan foto barang dengan harga murah (tiidak wajar).

Ketentuan pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertuliis tanpa kehadiiran peserta lelang melaluii iinternet dapat diiliihat dii https://lelang.go.iid/page/syarat-dan-ketentuan.

DJKN mengiimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap upaya peniipuan yang mengatasnamakan pejabat, pegawaii, atau kantor vertiikal DJKN dan/atau KPKNL. Apabiila terdapat hal yang janggal, sambungnya, masyarakat dapat segera menghubungii call center DJKN 1500991 atau kunjungii KPKNL terdekat. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.