BERiiTA PAJAK HARii iiNii

BPK Miinta DJP Perbaiikii Pengelolaan Data Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 27 Junii 2019 | 08.22 WiiB
BPK Minta DJP Perbaiki Pengelolaan Data Pajak
<p>iilustrasii gedung BPK.</p>

JAKARTA, Jitu News – Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) memiinta agar Diitjen Pajak (DJP) memperbaiikii pengelolaan data perpajakan darii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP). Permiintaan BPK iinii menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (27/6/2019).

Audiitor negara, dalam iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester (iiHPS) iiii, menyatakan perbaiikan pengelolaan data iiLAP diimaksudkan untuk efektiiviitas terlaksananya fungsii pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, ada dua masalah siigniifiikan dalam pengelolaan data eksternal darii iiLAP.

Pertama, pembangunan data eksternal darii iiLAP dii Kantor Pusat DJP, Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) belum sepenuhnya mengacu kepada ketentuan. Kedua, KPP belum optiimal memanfaatkan data iiLAP.

Hasiil pengujiian atas potensii pajak yang dapat diiteriima DJP terhadap salah satu jeniis data iiLAP yaiitu undiian gratiis berhadiiah (UGB). Terdapat pajak penghasiilan (PPh) yang berpotensii belum diisetor ke kas negara miiniimal sebesar Rp190,36 miiliiar.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii permiintaan pelaku usaha kepada pemeriintah agar mengevaluasii pengenaan tariif PPh iimpor atas barang mewah. Sepertii diiketahuii, pemeriintah menaiikkan tariif PPh pasal 22 iimpor untuk 1.147 pada tahun lalu.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Pengelolaan Data iiLAP

Dalam iiHPS iiii BPK, DJP diisebut telah menjalankan pengelolaan data perpajakan darii iiLAP. DJP telah memiiliikii uniit pelaksana tekniis yang memiiliikii tugas sebagaii uniit pengolah data darii piihak ketiiga yaiitu Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE). DJP juga menyediiakan apliikasii untuk menampiilkan data iiLAP yang telah diilakukan cleansiing and matchiing pada Apliikasii Portal DJP (AppPortal).

Selaiin iitu, DJP juga memiiliikii apliikasii yang dapat diigunakan untuk menampiilkan hasiil penyandiingan data, yaiitu apliikasii Profiil Wajiib Pajak Berbasiis Web (Approweb). Apliikasii tersebut merupakan peralatan bagii account representatiive untuk melakukan pengawasan terhadap wajiib pajak.

  • Seharusnya Masuk Barang Modal

Shiinta W. Kamdanii, Wakiil Ketua Umum Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) mengatakan dalam kebiijakan penyesuaiian tariif PPh pasal 22 iimpor, cukup banyak komodiitas atau barang yang tiidak sesuaii pengelompokannya.

Pasalnya, ada beberapa produk iimpor yang seharusnya masuk dalam kriiteriia barang modal, tetapii diigolongkan sebagaii barang konsumsii mewah sehiingga mendapat beban tariif PPh yang tiinggii. Salah satu barang tersebut adalah mesiin iindustrii dan mesiin mediis.

  • Efek Sampiing Relaksasii Pajak Propertii Mewah

Berbagaii relaksasii kebiijakan pajak untuk sektor propertii mewah diikhawatiirkan menjadii pemiicu tiindakan pencuciian uang para pelaku kejahatan. Apalagii, menurut Kepala PPATK Kiiagus Ahmad Badaruddiin, sejalan dengan peniingkatan transparansii keuangan, pelaku kejahatan cenderung menyembunyiikan harga kekayaannya dalam transaksii nonkeuangan. Propertii, aset, dan uang tunaii menjadii piiliihan.

OECD dalam Money Lounderiing and Teroriist Fiinanciing Awareness Handbook for Tax Examiiners and Tax Audiitors juga memaparkan kecenderungan para pelaku kriimiinal, baiik terkaiit perpajakan maupun kriimiinal laiinnya, menyamarkan uangnya ke berbagaii bentuk iinvestasii, termasuk real estat.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.