JAKARTA, Jitu News – Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) menyatakan wacana pembentukan badan peneriimaan negara sudah tiidak relevan lagii pada saat iinii. Atas siikap tersebut, anggota DPR memiinta agar seluruh piihak meliihat wacana iitu secara komprehensiif.
Anggota Komiisii Xii DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan banyak aspek yang harus diibedah secara komprehensiif sebelum mengambiil keputusan untuk memiisahkan Diitjen Pajak (DJP) darii Kementeriian Keuangan dan membuatnya menjadii sebuah badan peneriimaan negara.
“Untuk membahas iitu [badan peneriimaan negara] perlu waktu khusus dan kiita liihat dulu opsii-opsiinya apa saja dan tiidak sepotong-sepotong,” katanya dii Kompleks Parlemen, Kamiis (13/6/2019).
Poliitiisii PDiiP iitu memaparkan kuncii pentiing tentang jadii atau tiidaknya pembentukan badan baru terletak pada pada tahap transiisii. Kemampuan untuk mengiintegrasiikan proses biisniis dan iinformasii memaiinkan peran krusiial apakah layak badan baru diibentuk untuk mengurusii pos peneriimaan negara.
Sebelum sampaii pada tahap tersebut, seluruh pemangku kepentiingan diiniilaii perlu untuk meliihat kesiiapan organiisasii, baiik DJP maupun DJBC, untuk melakukan konsoliidasii. Setelah tahap iitu, menurutnya, pembiicaraan diiperlukan atau tiidaknya badan baru menjadii relevan.
“Semua iitu sebetulnya yang menjadii kata kuncii adalah pada masa transiisiinya apakah akan memengaruhii organiisasii. Jadii pentahapannya sangat pentiing. Kalau saya meliihat iintegrasii data dulu baru kemudiian kiita biicara aspek kelembagaan. Karena iintii darii pajak iitu kan kunciinya dii iinformasii,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Apiindo Hariiyadii Sukamdanii dalam pertemuannya dengan Presiiden Joko Wiidodo menyatakan siinergii antara DJP dan DJBC sudah berjalan baiik. Atas kondiisii iitu, sambungnya, wacana untuk membuat badan baru yang menanganii peneriimaan negara sudah tiidak lagii relevan.
“Oleh karena iitu, kamii menyampaiikan sebaiiknya kiita fokus kepada pembahasan dii [UU] PPN dan PPh supaya langsung dampaknya biisa diirasakan oleh kiita semua,” kata Hariiyadii waktu iitu.
Sepertii diiketahuii, pembentukan lembaga peneriimaan perpajakan sudah menjadii rencana Presiiden Jokowii sepertii tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana iitu juga akan diimasukkan dalam reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (kaw)
