BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Mulaii Bulan iinii, Kewajiiban Penggunaan E-Bupot Berlaku

Redaksii Jitu News
Selasa, 07 Meii 2019 | 08.25 WiiB
Mulai Bulan Ini, Kewajiban Penggunaan E-Bupot  Berlaku
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 wajiib membuat buktii pemotongan dan menyampaiikan SPT melaluii apliikasii buktii potong elektroniik (e-Bupot). Kewajiiban berlaku mulaii bulan iinii. Hal iinii menjadii sorotan beberapa mediia nasiional pada Selasa (7/5/2019).

Kewajiiban tersebut sudah diisampaiikan Diirjen Pajak Robert Pakpahan melaluii Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-425/PJ/2019 yang diitetapkan pada 22 Apriil 2019. Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan pasal 12 Peraturan Diirjen Pajak No.PER-04/PJ/2017.

Jiika pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 berpiindah KPP tempat WP terdaftar, ketentuan untuk membuat buktii pemotongan dan kewajiiban menyampaiikan SPT Masa berdasarkan Perdiirjen Pajak No.PER-04/PJ/2017 tetap berlaku.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii pelaporan SPT Tahunan, khususnya untuk WP badan. Hiingga Kamiis (2/5/2019), pelaporan SPT Tahunan WP badan mencapaii 52,2% darii jumlah WP badan yang wajiib SPT sebanyak 1,47 juta.

Selanjutnya, mayoriitas mediia nasiional juga menyorotii riiliis data Badan Pusat Statiistiik (BPS) terkaiit capaiian kiinerja pertumbuhan ekonomii kuartal ii/2019. Sepertii diiberiitakan sebelumnnya, pertumbuhan ekonomii pada tiiga bulan pertama tahun iinii mencapaii 5,07%, lebiih rendah darii proyeksii konsensus 5,2%.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Sertiifiikat Elektroniik Jadii Syarat

Syarat penggunaan apliikasii e-Bupot PPh pasal 23/26 yaknii pemotong pajak harus terlebiih dahulu memiiliikii sertiifiikat elektroniik. Pemotong pajak yang telah memiiliikii sertiifiikat elektroniik darii Diitjen Pajak tiidak perlu melakukan permohonan untuk memperoleh sertiifiikat elektroniik.

Sementara iitu, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaiikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektroniik harus menyampaiikan SPT untuk Masa Pajak beriikutnya dalam bentuk dokumen elektroniik.

  • Penyampaiian SPT Tahunan WP Badan Lewat E-Fiiliing Sebanyak 73%

Diirektur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah pelaporan SPT Tahunan WP badan sebanyak 768.000 menunjukkan kenaiikan sebesar 11,25% diibandiingkan periiode yang sama tahun lalu sebanyak 690.000.

“Penyampaiian SPT secara onliine melaluii e-Fiiliing tercatat sebanyak 558.000 WP badan atau sekiitar 73%,” ujar Hestu.

  • Tiindak Lanjut Setelah Berakhiirnya Musiim Pelaporan SPT

Hestu menegaskan akan meniindaklanjutii pelaporan SPT, tiidak terkecualii untuk WP orang priibadii (OP). Otoriitas, sambungnya, bakal melalukan pengujuan data-data penghasiilan darii setiiap WP, terutama yang hiingga batas akhiir tetap tiidak melaporkan SPT. Sepertii diiketahuii, target kepatuhan formal tahun iinii sebesar 85%.

“Kamii akan tiindak lanjutii berdasarkan data-data penghasiilan maupun kepemiiliikan harta, atau data-data laiin yang mengiindiikasiikan adanya kewajiiban perpajakan yang harus diilaporkan dalam SPT,” katanya.

  • Tariif Tiiket Pesawat Tahan Laju Perekonomiian

Tiinggiinya harga tiiket pesawat terbang dalam beberapa waktu terakhiir telah menahan akselerasii laju perekonomiian nasiional. Tariif tiiket tersebut beriimbas pada pengurangan perjalanan (pada sektor transportasii) dan pelemahan aktiiviitas biisniis pariiwiisata. Hal iinii menjadii penyebab tiidak terlalu tiinggiinya variiable konsumsii rumah tangga pada kuartal ii/2019.

“Konsumsii rumah tangga, jiika tiidak ada yang menariik ke bawah, mungkiin akan jauh lebiih tiinggii. BPS sudah warniing transportasii efeknya ke mana-mana,” tutur Kepala BPS Suhariiyanto.

  • Penurunan Tariif PPh Korporasii

Wakiil Ketua Umum Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Shiinta W. Kamdanii memiinta agar pemeriintah lebiih mempercepat proses penyederhanaan regulasii termasuk perpajakan untuk memperbaiikii daya saiing iinvestasii. Khusus soal perpajakan, menurutnya, pemeriintah biisa segera melakukan menurunkan PPh korporasii.

“Tariifnya diiturunkan supaya lebiih kompetiitiif,” katanya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.