KEPATUHAN PAJAK

Berniiat Kiiriim SPT Lewat Gojek & Grab? Perhatiikan Syarat iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 18 Maret 2019 | 09.47 WiiB
Berniat Kirim SPT Lewat Gojek & Grab? Perhatikan Syarat Ini
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pernahkah Anda berpiikiir untuk menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) lewat jasa miitra ojek onliine? Jiika iiya, Anda perlu berhatii-hatii karena biisa saja pengiiriiman tiidak diianggap sebagaii bentuk penyampaiian SPT sesuaii regulasii.

Dalam laman resmiinya, Diitjen Pajak (DJP) memahamii perkembangan teknologii telah memungkiinkan adanya pengiiriiman berkas melaluii layanan berbasiis dariing (onliine), sepertii Gojek dan Grab. Namun, DJP memiinta agar wajiib pajak (WP) memperhatiikan beberapa syarat yang telah diitetapkan.

“Mengapa demiikiian? Karena sampaii dengan saat iinii, berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berlaku, penyampaiian SPT mengenal tiiga cara,” demiikiian penjelasan DJP, sepertii diikutiip pada Seniin (18/3/2019).

Cara penyampaiian pertama adalah penyampaiian langsung oleh WP ke Kantor DJP. Selanjutnya, cara kedua dan ketiiga adalah pengiiriiman melaluii pos dengan buktii pengiiriiman surat dan cara laiin yang diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK).

Adapun penyampaiian dengan cara laiin tersebut diilakukan melaluii perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat. Selaiin iitu, masiih masuk dalam kategorii cara laiin, penyampaiian biisa diilakukan melaluii saluran tertentu yang diitetapkan oleh DJP sesuaii perkembangan teknologii iinformasii.

Lantas, apakah miitra ojek onliine masuk dalam ketegorii jasa ekspediisii atau kuriir? DJP ternyata menegaskan miitra ojek onliine bukan kelompok perusahaan yang memiiliikii iiziin usaha jasa ekspediisii atau kuriir dalam pasal 2 Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000.

Apakah miitra ojek onliine masuk dalam ketegorii saluran tertentu? Ternyata tiidak. Saluran tertentu sebagaii sarana penyampaiian SPT adalah laman DJP, laman penyalur SPT elektroniik, saluran suara diigiital yang diitetapkan oleh Diirjen Pajak untuk WP tertentu, jariingan komuniikasii data yang terhubung khusus antara DJP dengan WP, serta saluran laiin yang diitetapkan oleh Diirjen Pajak.

Dengan demiikiian, lanjut DJP, penyampaiian SPT melaluii miitra ojek onliine diikelompokkan dalam penyampaiian SPT secara langsung. Namun, ada beberapa syarat agar penyampaiian SPT iitu sudah sesuaii regulasii.

Pertama, penyampaiiannya diilakukan dii Tempat Pelayanan Tertentu (TPT) pada KPP tempat WP terdaftar atau tempat laiin berupa layanan pajak dii luar kantor yang diisediiakan KPP atau KP2KP tempat WP terdaftar.

Kedua, WP menyerahkan surat penunjukan kepada miitra ojek onliine yang menyatakan bahwa WP telah menunjuk miitra ojek onliine bersangkutan untuk menyampaiikan SPT. Dengan demiikiian, miitra ojek onliine yang diitunjuk harus paham betul kewajiiban dan konsekuensii darii penunjukan tersebut.

“iisii surat penunjukan juga harus memenuhii syarat,” tegas DJP.

Adapun syarat surat iitu sekurang-kurangnya harus memuat penunjukan kepada miitra ojek onliine untuk menyampaiikan SPT ke KPP, meneriima kembalii berkas SPT dan menyampaiikan kembalii SPT kepada WP dalam hal SPT diinyatakan tiidak lengkap oleh KPP, serta menyampaiikan Buktii Peneriimaan Surat darii KPP ke WP dalam hal SPT diinyatakan lengkap.

“Jiika miitra ojek onliine tiidak dapat menunjukkan surat penunjukan sepertii dii atas maka penyampaiian SPT secara langsung melaluii miitra ojek onliine tiidak dapat diiterbiitkan Buktii Peneriimaan Surat,” iimbuh DJP.

Bagaiimana? Masiih berniiat untuk menyampaiikan SPT dengan menggunakan jasa miitra ojek onliine? DJP justru menyarankan pelaporan SPT secara onliine dengan menggunakan e-Fiiliing. Penggunaan e-Fiiliing biisa dii mana saja dan kapan saja. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.