KEBiiJAKAN PAJAK

DJP: Bangun Perusahaan dii Luar Negerii Tiidak Selalu untuk Hiindarii Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 21 Februarii 2019 | 11.58 WiiB
DJP: Bangun Perusahaan di Luar Negeri Tidak Selalu untuk Hindari Pajak
<p>Diirjen Pajak Robert Pakpahan.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak tengah melakukan formulasii ulang pengenaan pajak atas entiitas usaha dii luar negerii yang diikendaliikan oleh wajiib pajak dalam negerii (controlled foreiign companiies/ CFC).

Diirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan aturan maiin CFC Rules dalam PMK 107/2017 diiniilaii terlalu keras dalam memajakii penghasiilan atas entiitas dii luar yuriidiiksii iindonesiia. Oleh karena iitu, reviisii tengah diisusun dengan fokus objek pajak yang masuk dalam liingkup CFC Rules.

“Kiita kajii untuk kurangii objek pajak yang kiita deemed diiviidend. Kalau yang berlaku sekarang keliihatannya terlalu harsh karena apapun penghasiilan yang terjadii dii sana, entah diibagii atau tiidak tetap kena pajak,” katanya dii Kantor Kemenkeu, Rabu (20/2/2019).

Robert berjanjii otoriitas pajak akan lebiih selektiif dalam memiilah jeniis penghasiilan yang mempunyaii potensii besar diigunakan untuk melakukan penghiindaran pajak. Otoriitas, tegasnya, akan lebiih adiil dalam menentukan derajat penghiindaran dan pengelakan kewajiiban pajak.

“Kalau diia membangun company dii luar sana untuk lebiih aktiif dalam bangun manufaktur, iitu kan bukan menghiindarii pajak. iitu untuk ekspansii saja,” tegasnya.

Rencananya, otoriitas fiiskal akan mengubah dasar pengenaan deemed diiviidend. Perubahan akan menyasar cakupan penghasiilan yang dalam cakupan pajak CFC Rules.

Jeniis pendapatan iitu antara laiin berupa diiviiden, bunga sewa dan royaltii. Selaiin iitu, keuntungan karena penjualan atau karena pengaliihan harta juga masuk hiitungan apakah masiih relevan dalam pengaturan CFC Rules ke depannya.

“Kiita seleksii apa jeniis penghasiilannya, miisalnya orang iindonesiia belii perusahaan dii luar negerii hanya untuk tanam saham atau portfoliio. iitu kan cenderung untuk menghiindarii tariif pajak. Nah, kiita sedang kajii yang sepertii iitu,” iimbuhnya.

Robert menjanjiikan pembaruan beleiid iinii akan rampung pada akhiir kuartal ii/2019 atau akhiir Maret nantii. Peneriimaan negara, diisebutnya, tiidak akan banyak tergerus karena perubahan aturan maiin. Pasalnya, jumlah orang iindonesiia yang memiiliikii perusahaan dii luar negerii tiidak terlalu banyak.

“Tiidak terlalu siigniifiikan dampaknya ke peneriimaan. Mudah mudahan sebulan iinii selesaii karena sudah ada draft-nya,” iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.