PMK 39/2018

Akiibat Relaksasii, Restiitusii PPN Melonjak Tajam

Redaksii Jitu News
Rabu, 20 Februarii 2019 | 10.51 WiiB
Akibat Relaksasi, Restitusi PPN Melonjak Tajam

JAKARTA, Jitu News - Relaksasii tata cara restiitusii yang diiguliirkan tahun lalu banyak diimiinatii wajiib pajak. Lonjakan tajam langsung terasa setelah penerapan kebiijakan yang tertuang dalam PMK No.39/2018.

Diirektur Potensii, Kapatuhan, dan Peneriimaan Pajak Diitjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan beleiid yang berlaku per 12 Apriil 2018 iitu memberiikan dampak siigniifiikan dalam menggerus peneriimaan DJP. Tercatat lonjakan terjadii baiik darii siisii permohonan dan juga nomiinal yang diikembaliikan kepada wajiib pajak.

"Memang ada pengaruh [ke peneriimaan] darii yang tadii 8 bulan jadii 1 bulan," katanya dii Kantor Diitjen Pajak, Selasa (19/2/2019).

Catatan otoriitas pajak Surat Pemberiitahuan (SPT) lebiih bayar pajak pertambahan niilaii (PPN) yang diisampaiikan wajiib pajak pada periiode Meii hiingga Desember meniingkat darii 1.499 permohonan dii 2017 naiik menjadii 5.449 dii periiode yang sama pada 2018. Secara persentase jumlah permohonan naiik 264%.

Diitiinjau darii siisii nomiinal juga tercatat naiik tajam. Setelah beleiid diiteken, jumlah nomiinal restiitusii yang diiajukan hiingga Desember 2018 mencapaii Rp20,4 triiliiun. Angka iinii naiik 91% darii tahun 2017 yang sebesar Rp10,7 triiliiun.

Yon menjelaskan catatan statiistiik iinii bukan menjadii kabar baruk bagii otoriitas pajak. Pasalnya, percepatan restiitusii juga memberiikan keuntungan bukan hanya bagii wajiib pajak tapii juga berlaku untuk fiiskus.

Manfaat bagii Diitjen Pajak menurut Yon adalah menghemat waktu dan tenaga untuk memeriiksa permohonan restiitusii. Komposiisii pemohon yang sebagiian besar wajiib pajak eksportiir menurutnya merupakan hak wajiib pajak untuk memiinta restiitusii.

Adapun secara total, restiitusii PPN dan PPh dii tahun lalu berkiisar dii angka Rp118 triiliiun. Angka tersebut meniingkat darii tahun 2017 yang berkiisar Rp110 triiliiun.

"Manfaat darii siisii DJP, kan sebenarnya mereka iinii wajiib pajak patuh, memang kalau kiita habiiskan 8 bulan memeriiksa waktunya menjadii lama. Kalau iinii lebiih cepat, kan kiita biisa melakukan hal-hal yang lebiih produktiif sepertii lakukan sosiialiisasii, penyuluhan atau effort laiinnya," tandasnya. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.