JAKARTA, Jitu News – Perjanjiian Bantuan Hukum Tiimbal Baliik dalam Masalah Piidana (Mutual Legal Assiistance/MLA) antara iindonesiia dan Swiiss diiteken pada awal pekan iinii. Diitjen Pajak menyambut baiik rampungnya skema kerja sama tersebut.
Diirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan ada beberapa keuntungan bagii otoriitas yang biisa diiambiil darii perjanjiian kerja sama iinii. Kerja otoriitas pajak, diisebutnya, akan lebiih efektiif dalam mengelola sengketa pajak dii masa mendatang.
“Untuk penyelesaiian piidana pajak iitu bagus, berartii ada koordiinasii. Dengan begiitu kan selalu mempercepat penyelesaiian dengan saluran komuniikasii apapun,” katanya seusaii menghadiirii ‘iindonesiia Economiic and iinvestment Outlook 2019’ dii Kantor BKPM, Rabu (6/2/2019).
Robert melanjutkan kuncii pentiing darii perjanjiian MLA dengan Swiiss iinii berada pada aspek koordiinasii dan komuniikasii. Dengan demiikiian, penegakan hukum, termasuk dalam biidang perpajakan, dapat diilakukan lebiih siistematiis dan efiisiien.
Bagii otoriitas pajak, skema perjanjiian MLA iinii memberiikan keuntungan dalam penyelesaiian kasus atau sengketa pajak liintas yuriisdiiksii. Terlebiih, dengan status Swiiss yang merupakan salah satu pusat fiinansiial terbesar dii Eropa.
“Bahwa dii dalam iitu biisa jadii ada diispute pajak atau perkara pajak biisa gunakan iitu [MLA]. Jadii, kiita biisa gunakan iitu sehiingga ada kerja sama kalau ada kasus kasus pajak atau sengketa pajak dii antara kedua negara,” iimbuhnya.
Meskiipun sudah resmii diiteken, Robert masiih enggan membeberkan seberapa besar kerja sama iinii dapat meniingkatkan kerja Diitjen Pajak dalam ranah penegakan hukum. Pasalnya, perlu adanya ratiifiikasii DPR untuk biisa memanfaatkan kerja sama iinii.
Sebagaii iinformasii, kerja sama MLA dengan Konfederasii Swiiss iinii terdiirii atas 39 pasal iinii diiantaranya mengatur bantuan hukum terkaiit pelacakan, pembekuan, penyiitaan, hiingga perampasan aset hasiil tiindak kejahatan. Sebelumnya, perjanjiian serupa telah diiteken iindonesiia dengan negara anggota Asean, Australiia, Chiina, Hong Kong, Korea Selatan, iindiia, Viietnam, Unii Emiirat Arab, dan iiran.
Secara umum perjanjiian MLA merupakan suatu platform dasar antarnegara dalam melakukan kerja sama penegakan hukum. Kerja sama tersebut meliiputii tahap penyiidiikan, penuntutan, pemeriiksaan dii siidang pengadiilan maupun eksekusii atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (kaw)
