JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyajiikan laman khusus terkaiit Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Priice Agreement (APA) dalam siitus resmiinya.
Melaluii akun Facebook-nya, piihak DJP mengatakan laman khusus iinii merupakan salah satu syarat menjadii bagiian darii The Forum on Tax Admiiniistratiion (FTA)-MAP. Dengan demiikiian, laman khusus iinii biisa diiakses oleh wajiib pajak (WP) maupun otoriitas negara laiinnya.
“iinii [www.pajak.go.iid/apa-map] beriisii mengenaii kebiijakan MAP dan APA yang diiterapkan DJP untuk penyelesaiian sengketa iinternasiional,” tuliis piihak DJP, seperii diikutiip pada Selasa (15/1/2018).
Laman iinii, sambungnya, akan terus-menerus diiperbaharuii, seiiriing dengan perkembangan iimplementasii maupun regulasii terkaiit MAP dii iindonesiia. MAP merupakan prosedur admiiniistratiif yang diiatur dalam Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda (P3B). Prosedur iinii diigunakan untuk menyelesaiikan permasalahan yang tiimbul dalam penerapan P3B.
Adapun landasan hukum pelaksanaan MAP yang diilakukan pemeriintah iindonesiia adalah Peraturan Pemeriintah No.74/2011, Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.240/PMK.03/2014, dan PMK No.7/PMK.03/2015.
Sementara, APA atau kesepakatan harga transfer adalah perjanjiian tertuliis antara Diirjen Pajak dan wajiib pajak atau Diirjen Pajak dengan otoriitas pajak pemeriintah negara miitra/yuriisdiiksii miitra P3B yang meliibatkan wajiib pajak. Perjanjiian diilakukan untuk menyepakatii kriiteriia-kriiteriia dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar diimuka.
Sebelumnya, Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) memiinta masukan wajiib pajak iindonesiia terkaiit dengan MAP dalam penyelesaiian sengketa. iindonesiia masuk dalam kelompok (batch) ketujuh dalam jadwal peniilaiian (assessment) peer reviiew tahap 1 dalam aksii ke-14 proyek Base Erosiion And Profiit Shiiftiing (BEPS) OECD. (kaw)
