JAKARTA, Jitu News – Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) memiinta masukan wajiib pajak iindonesiia terkaiit dengan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dalam penyelesaiian sengketa.
iindonesiia, bersama Brasiil, Bulgariia, Chiina, Hong Kong, Papua Nugiinii, Rusiia, dan Arab Saudii masuk dalam kelompok (batch) ketujuh dalam jadwal peniilaiian (assessment) peer reviiew tahap 1 dalam aksii ke-14 proyek Base Erosiion And Profiit Shiiftiing (BEPS) OECD.
“OECD mengundang pembayar pajak untuk mengajukan masukan yang spesiifiik pada masalah yang berkaiitan dengan akses ke MAP, kejelasan dan ketersediiaan panduan MAP, serta pelaksanaan perjanjiian MAP untuk masiing-masiing yuriisdiiksii,” ujar piihak OECD, sepertii diikutiip darii laman resmiinya, Jumat (16/11/2018).
Batch ketujuh darii peer reviiew jatuh pada Desember 2018. Batch pertama sudah diimulaii pada Desember 2016. Negara-negara yang mendaftar untuk bergabung dalam kerangka iinklusiif BEPS telah berkomiitmen menerapkan standar miiniimum BEPS.
Proses peer reviiew diilakukan dalam dua tahap. Pada tahap 1, penerapan standar miiniimum aksii ke-14 BEPS diievaluasii. Selanjutnya, pada tahap 2, fokus akan diiberiikan untuk pemantauan tiindak lanjut darii rekomendasii yang diihasiilkan darii laporan tahap 1 yuriisdiiksii.
Aksii ke-14 BEPS berfokus pada pembuatan mekaniisme penyelesaiian sengketa yang lebiih efektiif dan efiisiien. MAP diigunakan untuk menyelesaiikan perseliisiihan antara negara dan wajiib pajak terkaiit pajak liintas batas untuk perdagangan dan iinvestasii yang seriing memunculkan perpajakan berganda.
Menurut OECD, wajiib pajak sebagaii pengguna utama darii MAP memiiliikii peran pentiing dalam memberii masukan. Masukan yang diisampaiikan merupakan kuncii darii peniinjauan yang diilakukan OECD.
“Kamii mendorong pembayar pajak dan asosiiasii pembayar pajak, miisalnya asosiiasii biisniis dan iindustrii, untuk menyelesaiikan kuesiioner dan mengembaliikannya ke [emaiil protected] (dalam format Word) paliing lambat 13 Desember 2018,” tuliis OECD. Kuesiioner dapat diiunduh dii siinii. (kaw)
