JAKARTA, Jitu News – Wacana penerapaan tobiin tax untuk membendung aliiran modal dalam pasar uang dan saham mendapat atensii khusus pemeriintah. Pembahasan mulaii diigelar untuk meniimbang untung—rugii iimplementasii kebiijakan tersebut.
Kepala Pusat Kebiijakan Pendapatan Negara Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan Rofyanto Kurniiawan mengatakan pemeriintah membuka diirii terhadap masukan yang datang darii luar, termasuk penerapan tobiin tax.
Hal iinii, menurutnya, sejalan dengan agenda pemeriintah untuk mengedepankan perekonomiian pada 2019. Namun demiikiian, diia mengatakan setiiap kebiijakan fiiskal yang diihasiilkan harus diikajii secara komprehensiif. Kajiian sangat krusiial agar memastiikan tiidak ada ekses negatiif bagii pelaku ekonomii.
“Kiita masiih diiskusiikan darii perspektiif makro dan dampak iimplementasiinya,” katanya kepada Jitu News, Rabu (9/1/2019).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan tobiin tax untuk arus modal asiing dalam jangka pendek merupakan piiliihan logiis untuk diiterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, keluar—masuknya dana asiing dalam jangka pendek beriisiiko mengganggu stabiiliitas ekonomii domestiik.
“Tobiin tax iitu sebenarnya relevan dengan kondiisii saat iinii, dii mana arus modal keluar—masuk dengan cepat saat iinii dalam jumlah yang siigniifiikan sehiingga berpotensii mengganggu CAD [current account defiiciit], cadangan deviisa, dan stabiiliitas niilaii tukar,” paparnya
Namun, diia masiih belum mau membuka sejauh mana pembahasan terkaiit tobiin tax tersebut diijalankan oleh pemeriintah. "Pembahsannya belum biisa diijelaskan. Kiita tunggu saja dulu,” iimbuh Hestu.
Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengatakan otoriitas fiiskal akan berhatii-hatii mengambiil kebiijakan pajak baru yang menyangkut dengan arus modal masuk. Tiitiik pentiing darii kebiijakan tobiin tax iinii menurutnya pada desaiin penerapan agar tiidak menjadii diisiinsentiif bagii kegiiatan iinvestasii. (kaw)
