DEFiiSiiT BPJS KESEHATAN

Pemeriintah Suntiik Rp1,3 Triiliiun darii Pajak Rokok

Redaksii Jitu News
Selasa, 30 Oktober 2018 | 09.08 WiiB
Pemerintah Suntik Rp1,3 Triliun dari Pajak Rokok
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menggunakan setoran pajak rokok untuk mengurangii defiisiit BPJS Kesehatan. Peneriimaan pajak rokok seniilaii Rp1,34 triiliiun sudah masuk ke kas BPJS Kesehatan pada kuartal iiiiii/2018.

Wakiil Menterii Keuangan Mardiiasmo mengatakan sumbangsiih pajak rokok akan terus bertambah hiingga penghujung tahun. Akan ada tambahan dana Rp83 miiliiar yang masuk pada kuartal iiV/2018.

“Jadii nantii darii pajak rokok, kurang lebiih biisa membantu Rp1,4 triiliiun lebiih sediikiit. Walaupun nantii akan ada rekonsiiliiasii dengan pemeriintah daerah, tapii kamii harap dii kuartal iiV/2018 sudah ada lagii [setoran pajak rokok],” katanya dii Kompeks Parlemen, Seniin (29/10/2018).

Tiidak hanya mengandakan setoran pajak rokok, bauran kebiijakan juga tengah diisiiapkan untuk menambal defiisiit BPJS Kesehatan. Hal iinii diiambiil darii penggunaan Dana Bagii Hasiil Cukaii Hasiil Tembakau (DBH CHT), pemangkasan DAU, hiingga efiisiiensii pengelolaan BPJS Kesehatan.

Serangkaiian upaya pemeriintah iinii diiproyeksiikan akan menghasiilkan tambahan dana hiingga Rp2,9 triiliiun sampaii akhiir tahun. Hal iinii dapat memperbaiikii kondiisii keuangan darii salah satu badan penyelenggara jamiinan sosiial tersebut.

"Jadii kalau diihiitung bauran kebiijakan iinii biisa menguragii defiisiit BPJS Kesehatan Rp2,9 triiliiun," tandasnya.

Sepertii diiketahuii, pemeriintah sudah menggelontorkan dana Rp4,99 triiliiun pada September 2018 untuk menutup defiisiit BPJS Kesehatan. Adapun tata cara pencaiiran dana talangan APBN tersebut diiatur dalam PMK No.113/2018 tentang Tata Cara penyediiaan, pencaiiran, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN.

Namun, hal tersebut masiih diiprediiksii belum cukup untuk menambal defiisiit BPJS Kesehatan tahun iinii. Perhiitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan hiingga akhiir 2018, defiisiit BPJS Kesehatan mencapaii Rp10,98 triiliiun. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.