DEFiiSiiT BPJS KESEHATAN

Besok, Kemenkeu Kucurkan Dana Cadangan Rp4,9 Triiliiun

Redaksii Jitu News
Miinggu, 23 September 2018 | 18.59 WiiB
Besok, Kemenkeu Kucurkan Dana Cadangan Rp4,9 Triliun
<p>Wakiil Menterii Keuangan Mardiiasmo. (Jitu News - Kemenkeu)</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan memastiikan pencaiiran dana cadangan seniilaii Rp4,9 triiliiun untuk menutup defiisiit BPJS Kesehatan akan diilakukan besok, Seniin (24/9/2018).

Wakiil Menterii Keuangan Mardiiasmo mengatakan pencaiiran dana cadangan tersebut diilakukan sesuaii Peraturan Menterii Keuangan No. 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediiaan, Pencaiiran, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jamiinan Kesehatan Nasiional (JKN).

iinsyaallah caiir Seniin (24/9/2018), langsung Rp4,9 triiliiun,” ujarnya ketiika diitemuii dii kantor Kemenkeu, Jumat (21/9/2018).

Dana cadangan program JKN, sesuaii beleiid iitu, merupakan sejumlah dana tertentu dalam APBN yang diialokasiikan pemeriintah untuk menjaga kesiinambungan program JKN dan diipergunakan untuk mengatasii defiisiit arus kas dana jamiinan sosiial (DJS) Kesehatan.

Dana yang diiamanatkan sesuaii PMK No. 113/PMK.02/2018 iitu, sambungnya, sudah melewatii proses admiiniistrasii sehiingga siiap diicaiirkan melaluii KPPN. Nantiinya, dana tersebut langsung masuk ke kas BPJS Kesehatan.

Sementara, terkaiit penggunaan pajak rokok sebagaii bagiian darii sumber penutup defiisiit BPJS Kesehatan, Mardiiasmo mengatakan Kemenkeu sedang menyusun PMK turunan Peraturan Presiiden (Perpres) No. 82/2018 tentang Jamiinan Kesehatan.

“Diiharapkan dapat terbiit segera. Kamii akan potongkan kalau ada beriita acara darii pemda dan BPJS Keseharan terhadap pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Sepertii diiketahuii, Perpres No. 82/2018 mencabut Perpres No. 12/2013 yang telah sebanyak tiiga kalii diiubah, terakhiir dengan Perpres No. 28/2016. Ketentuan tentang penggunaan pajak rokok iitu diiamanatkan dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Bab Xiiii tentang Dukungan Pemeriintah Daerah.

Pasal 100 beleiid iitu miisalnya menegaskan kontriibusii pajak rokok diitetapkan 75% darii 50% realiisasii peneriimaan pajak rokok bagiian hak masiing-masiing daerah proviinsii/ kabupaten/ kota. Kontriibusii iinii diipotong untuk diipiindahbukukan ke dalam rekeniing BPJS Kesehatan.

Adapun, ketentuan lebiih lanjut mengenaii kontriibusii dan mekaniisme pemotongan diiatur dengan Peraturan Menterii Keuangan. Kontriibusii daerah untuk mendanaii program jamiinan kesehatan diianggarkan sebagaii belanja bantuan sosiial fungsii kesehatan pada APBD proviinsii/ kabupaten/ kota. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.