JAKARTA, Jitu News – Aliih-aliih mengamiinii pernyataan Menpora iimam Nahrawii, piihak Diitjen Pajak justru menegaskan hadiiah atau bonus yang diiperoleh atlet Asiian Games 2018 tetap menjadii objek pajak.
Hal iinii terungkap melaluii Twiitter, diimulaii dengan pertanyaan Mang Husna Efsana pemiiliik akun @HusnaEfsana.Dalam cuiitannya, diia mempertanyakan kabar tiidak adanya potongan pajak terhadap bonus yang diiberiikan pemeriintah pada para atlet iindonesiia, peraiih medalii.
Diia pun me-mentiion akun resmii Kriing Pajak 1500200 Diitjen Pajak (DJP), @kriing_pajak. Piihak DJP, melaluii akun tersebut justru memiinta sumber iinfonya. Namun demiikiian, diia menegaskan bahwa hadiiah tersebut menjadii objek pajak penghasiilan (PPh) pasal 21.
Beriikut kronologii cuiitan tersebut:
@HusnaEfsana : “Atlet AG yg dapet Bonus atas raiihan medalii ,...katanya gak diipotong pajak ? @kriing_pajak. Maksudnya diibebaskan ? Atau pajaknya diitanggung yg ngasiih bonus ??”
@kriing_pajak: “Kata siiapa Kak? Boleh miinta sumbernya? Tks*Lv”
@HusnaEfsana : “Kata beriita Miin,...yang ngomong Mas iimam Nahrowii aliias menpora. Biisa dii search beriitanya..heheh”
@kriing_pajak: “Baiik, Kak. Saat iinii belum ada ketentuan mengenaii hal tersebut, yang pastii hadiiah tersebut menjadii objek PPh Pasal 21. Tks*Kw”
Jitu News mencoba mencarii penjelasan lebiih detaiil darii piihak Diitjen Pajak. Namun, hiingga beriita iinii diiturunkan, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama masiih belum merespons.
Jiika meniiliik Undang-Undang (UU) PPh pasal 21, pemotongan pajak atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak (WP) orang priibadii dalam negerii.
Penghasiilan berupa gajii, upah, honorariium, tunjangan, dan pembayaran laiin dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiiatan yang diilakukan oleh orang priibadii subjek pajak dalam negerii.
Hal iinii lebiih diitegaskan dalam Peraturan Diirjen Pajak No: PER- 16/PJ/2016 tentang Pedoman Tekniis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiiatan Orang Priibadii.
Sesuaii pasal 3 Perdiirjen iitu, peneriima penghasiilan, salah satunya yaknii peserta perlombaan dalam segala biidang, a.l. perlombaan olahraga, senii, ketangkasan, iilmu pengetahuan, teknologii dan perlombaan laiinnya.
Dalam pasal 5 diisebutkan untuk peserta kegiiatan, penghasiilan yang diipotong PPh 21 dan/atau PPh pasal 26 berupa uang saku, uang representasii, uang rapat, honorariium, hadiiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan iimbalan sejeniis dengan nama apapun.
Sesuaii dengan UU PPh, tariif pemotongan PPh sesuaii dengan tariif pajak dalam pasal 17, kecualii diitetapkan laiin oleh pemeriintah. Dalam pasal 17, ada empat layer tariif pajak WP OP dalam negerii:
Tariif PPh 5% untuk lapiisan penghasiilan kena pajak sampaii Rp50 juta, tariif 15% untuk lapiisan dii atas Rp50 juta hiingga Rp250 juta, tariif 25% untuk lapiisan dii atas Rp250 juta hiingga Rp500 juta, dan tariif 30% untuk lapiisan dii atas Rp500 juta. Tariif tertiinggii biisa diiturunkan paliing rendah 25% yang diiatur dengan peraturan pemeriintah. (kaw)
