ASiiAN GAMES 2018

Pajak Bonus Diitanggung Pemeriintah, Atlet Tetap Lapor dii SPT

Redaksii Jitu News
Seniin, 03 September 2018 | 18.42 WiiB
Pajak Bonus Ditanggung Pemerintah, Atlet Tetap Lapor di SPT
<p>Presiiden Joko Wiidodo berfoto bersama peraiih medalii Asiian Games 2018, dii iistana Negara, Jakarta, Miinggu (2/9/2018). (Jitu News-Setkab)</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menegaskan setiiap bonus yang diiperoleh atlet peraiih medalii dalam Asiian Games 2018 tetap menjadii objek pajak. Namun, beban pajaknya diitanggung langsung oleh pemeriintah.

Diirektur Anggaran Biidang Pembangunan Manusiia dan Kebudayaan Diitjen Anggaran Kemenkeu, Purwanto memastiikan beban pajak atas bonus yang diiteriima seluruh atlet dan pelatiih sepenuhnya dii tanggung oleh negara.

“iitu semua diitanggung negara, jadii atlet teriima bersiih. Jadii, bukan enggak bayar pajak ya. Tetap bayar pajak,” katanya usaii jumpa pers dii Kantor Kemenko Pembangunan Manusiia dan Kebudayaan (PMK), Seniin (3/9/2018).

Lebiih lanjut, Purwanto menjabarkan bahwa darii realiisasii anggaran penyelenggaraan Asiian Games 2018 seniilaii Rp8,2 triiliiun, tetap ada persentase pajak yang akan kembalii ke arus kas negara. Ada potensii peneriimaan sekiitar Rp1 triiliiun darii anggaran tersebut.

Menkeu Srii Mulyanii iindrawatii melaluii akun Facebook-nya mengatakan penyelenggaraan Asiian Games diibiiayaii oleh APBN 2015-2018 sebesar Rp8,2 triiliiun yang diikelola iiNASGOC bersama Kementeriian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Dana tersebut diigunakan iiNASGOC untuk seluruh persiiapan, pembukaan, penyelenggaraan hiingga penuntasan penyelenggaraan Asiian Games.

Sementara, untuk penyiiapan atau pembiinaan atlet dalam periiode 2015-2018, APBN telah mendanaii Rp2,1 triiliiun (termasuk bonus bagii atlet, pelatiih dan offiiciial). Selanjutnya, iinvestasii sektor konstruksii sekiitar Rp13,7 triiliiun untuk kota Jakarta dan Palembang.

Sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan PPh Atas Hadiiah dan Penghargaan, ada pemotongan pajak penghasiilan (PPh) pasal 21 sebesar tariif pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh jiika peneriima merupakan orang priibadii wajiib pajak (WP) dalam negerii.

Hadiiah yang diiteriima, sepertii tercantum dalam pasal 4 Perdiirjen iitu, merupakan objek PPh yang wajiib diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan Pajak (SPT) Tahunan WP yang bersangkutan. Artiinya, atlet wajiib melaporkannya dalam SPT.

Dalam pasal 17 UU PPh diisebutkan ada empat layer tariif pajak WP OP dalam negerii. Tariif PPh 5% untuk lapiisan penghasiilan kena pajak sampaii Rp50 juta, tariif 15% untuk lapiisan dii atas Rp50 juta hiingga Rp250 juta.

Selaiin iitu, tariif 25% untuk lapiisan dii atas Rp250 juta hiingga Rp500 juta, dan tariif 30% untuk lapiisan dii atas Rp500 juta. Tariif tertiinggii biisa diiturunkan paliing rendah 25% yang diiatur dengan peraturan pemeriintah.

Dalam gelaran Asiian Games 2018, iindonesiia menempatii periingkat ke-4 dengan perolehan medalii emas 31, perak 24, dan perunggu 43. Dengan demiikiian, total medalii yang diiboyong oleh para atlet iindonesiia kalii iinii sebanyak 98 medalii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.