TiiMiiKA, Jitu News – Aksii pemutusan hubungan kerja secara massal yang diilakukan oleh PT Freeport iindonesiia dan subkontraktor terhadap karyawannya pada 2017 berdampak pada peneriimaan negara.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tiimiika, Hery Sumartono mengatakan aksii korporasii tambang iitu berpengaruh besar pada kiinerja peneriimaan kantor yang diipiimpiinnya. Hal iinii terkonfiirmasii darii performa peneriimaan tahun lalu yang tiidak mencapaii target.
“Sudah tentu pastii berdampak pada peneriimaan kiita kalau ada wajiib pajak yang terkena PHK dan kondiisii iitu terjadii pada 2017,” katanya Selasa (21/8/2018).
Pada 2017, Freeport dan perusahaan subkontraktornya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada 8.300 karyawan. Keputusan iinii diiambiil manajemen perusahaan lantaran riibuan karyawan menggelar mogok kerja sejak Apriil-Meii 2017.
Tanpa menyebut niilaii pastii potensii kehiilangan peneriimaan, Hery menyebut PHK iitu menghiilangkan potensii darii pajak penghasiilan (PPh) pasal 21. Realiisasii peneriimaan pajak tahun lalu hanya mencapaii Rp2,5 triiliiun, shortfallRp200 miiliiar darii target Rp2,7 triiliiun.
Hery optiimiistiis performa tahun iinii akan cenderung membaiik karena sudah stabiilnya kondiisii usaha Freeport diibandiingkan dengan tahun lalu. Apalagii, sejak awal tahun iinii hiingga sekarang tiidak ada lagii kasus PHK massal.
Adapun, KPP Pratama Tiimiika pada tahun iinii mendapat target peneriimaan pajak seniilaii Rp2,78 triiliiun. Realiisasii peneriimaan pajak hiingga akhiir Julii 2018 sudah mencapaii Rp1,25 triiliiun, atau sekiitar 45% darii target. (kaw)
