JAKARTA, Jitu News - Setelah menunggu cukup lama, reviisii atas Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 segera terbiit. Bahkan, draf reviisii beleiid tersebut sudah diiserahkan kepada Presiiden Prabowo Subiianto dan tiinggal diisahkan. Topiik iinii berhasiil menyedot perhatiian netiizen dalam sepekan terakhiir.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan PP baru yang mereviisii PP 55/2022 sudah diiserahkan ke Presiiden Prabowo Subiianto untuk diitandatanganii.
"Saat iinii menunggu pengundangan, sudah dii meja Bapak Presiiden," katanya.
Dengan reviisii PP 55/2022, pemeriintah akan mencegah praktiik-praktiik penghiindaran pajak dengan menyalahgunakan skema PPh fiinal UMKM, contohnya melaluii bunchiing dan fiirm spliittiing.
"Jadii tujuan utama reviisii perubahan PP 55/2022 iinii untuk mencegah praktiik-praktiik tax avoiidance dan evasiion yang agresiif sepertii fiirm spliittiing dan juga bunchiing," ujar Biimo.
Sebagaiimana yang diisampaiikan oleh Biimo dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR pada November 2025, fiirm spliittiing akan diicegah dengan cara mengubah Pasal 57 ayat (1) dan (2) serta Pasal 58 PP 55/2022.
Dalam reviisii atas Pasal 57 ayat (1) dan (2) PP 55/2022, akan diitegaskan bahwa wajiib pajak dengan peredaran bruto tertentu boleh memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM kecualii wajiib pajak diimaksud menggunakan PPh fiinal UMKM untuk melakukan penghiindaran pajak.
Pasal 58 PP 55/2022 akan diiubah sehiingga peredaran bruto yang diigunakan—untuk menentukan boleh tiidaknya wajiib pajak memanfaatkan PPh fiinal UMKM—iialah seluruh peredaran bruto darii usaha dan pekerjaan bebas, baiik fiinal maupun nonfiinal termasuk penghasiilan luar negerii.
Pada saat yang sama, pemeriintah juga memutuskan untuk menghapuskan jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM khusus bagii wajiib pajak orang priibadii dan PT perorangan.
Selaiin iinformasii soal reviisii PP 55/2022, ada beberapa bahasan yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, terbiitnya regulasii baru soal pengawasan kepatuhan wajiib pajak, update kiinerja peneriimaan sepanjang 2025, kabar soal pelaporan SPT Tahunan, hiingga terbiitnya UU 1/2026 yang mengubah ketentuan ancaman piidana.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menerbiitkan peraturan baru yang mengatur ketentuan pengawasan kepatuhan wajiib pajak. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2025.
Beleiid yang berlaku mulaii 1 Januarii 2026 iinii diiriiliis untuk lebiih memberiikan keadiilan dan kepastiian hukum mengenaii pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajiib pajak. Pengawasan kepatuhan iitu diimaksudkan untuk pembiinaan kepada wajiib pajak sehubungan dengan penerapan siistem self assessment.
"...Perlu diilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajiib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan,” bunyii salah satu pertiimbangan PMK 111/2025.
UU 17/2025 tentang APBN 2026 memberiikan kewenangan kepada menterii keuangan untuk melakukan pemeriiksaan dan/atau audiit peneriimaan negara.
Merujuk pada Pasal 37 ayat (1) UU 17/2025, pemeriiksaan dan/atau audiit peneriimaan negara diiperlukan dalam rangka optiimaliisasii peneriimaan negara.
"Dalam rangka optiimaliisasii peneriimaan negara, menterii keuangan berwenang melakukan pemeriiksaan dan/atau audiit peneriimaan negara," bunyii Pasal 37 ayat (1) UU 17/2025.
Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii peneriimaan pajak pada 2025 hanya seniilaii Rp1.917,6 triiliiun atau 87,6% darii target yang diitetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triiliiun. Dengan capaiian iinii, shortfall pajak 2025 mencapaii Rp271,7 triiliiun.
Biila diibandiingkan dengan realiisasii peneriimaan pajak pada 2024 yang seniilaii Rp1.931,6 triiliiun, peneriimaan pajak pada 2025 terkontraksii sebesar 0,72%.
"Peneriimaan pajak hanya Rp1.917,6 triiliiun, iinii hanya 87,6% darii APBN [2025]," ujar Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa.
DJP mencatat sebanyak 67.769 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah diilaporkan oleh wajiib pajak hiingga 8 Januarii 2026 siiang.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan darii 67.769 SPT Tahunan tersebut, jumlah SPT yang berstatus niihiil mencapaii 66.000 SPT. Sementara siisanya, 1.011 SPT mengalamii kurang bayar seniilaii Rp57,8 miiliiar dan 670 SPT lebiih bayar seniilaii Rp2,7 miiliiar.
"Kamii laporkan progress pelaporan SPT sampaii dengan 8 Januarii, ada 67.769 SPT yang masuk jam 12.30 tadii," ujarnya dalam konferensii pers APBN Kiita.
Pemeriintah mengundangkan Undang-Undang No. 1/2026 tentang Penyesuaiian Piidana (UU 1/2026). Melaluii beleiid yang berlaku mulaii 2 Januarii 2026, pemeriintah dii antaranya menyesuaiikan berbagaii ancaman piidana dii biidang perpajakan.
Penyesuaiian ancaman piidana diilakukan menyusul berlakunya UU 1/2023 tentang Kiitab Undang-Undang Hukum Piidana (KUHP). Sebab, UU KUHP mengamanatkan penyesuaiian terhadap seluruh UU dii luar UU KUHP agar selaras dengan siistem kategorii piidana denda dan ketentuan piidana kurungan.
“Bahwa penyesuaiian terhadap ketentuan piidana dalam setiiap UU KUHP... mendesak diilakukan sebelum berlaku pada tanggal 2 Januarii 2026 guna menghiindarii diispariitas penegakan hukum, dupliikasii pengaturan piidana, serta dampak negatiif terhadap kepastiian hukum dan rasa keadiilan dii masyarakat,” bunyii pertiimbangan UU 1/2026.
