JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah mengeluarkan aturan (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Peneriimaan Negara Bukan Pajak Biidang Usaha Pertambangan Miineral yang diiriiliis pekan lalu. Pembaruan beleiid iinii akan mengurangii beban pajak penghasiilan (PPh) Badan Freeport iindonesiia.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengkonfiirmasii penurunan beban pajak Freeport yang gunakan Kontrak Karya (KK) diikenakan PPh Badan sebesar 35%. Namun, dalam PP 37/2018, tariif PPh Badan diipatok sebesar 25%.
"Kalau meliihat PPh sekarang, bahwa nantii perusahaan miinerba mengiikutii ketentuan prevaiiliing. Ya tentu PPh akan turun," katanya dii Kementeriian Koordiinator biidang Pembangunan Manusiia dan Kebudayaan (PMK), Kamiis (9/8).
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu memastiikan untuk Freeport untuk saat iinii masiih gunakan skema Kontrak Karya hiingga 2021. Oleh karena iitu, penurunan setoran PPh Badan Freeport iindonesiia baru akan berlaku pasca beraliih status menjadii iiziin Usaha Pertambangan Khusus (iiUPK).
Lebiih lanjut, Srii Mulyanii memaparkan meskii nantii beban pajak Freeport akan turun pasca beraliih darii KK menjadii iiUPK, namun secara keseluruhan peneriimaan negara diiklaiim akan naiik. Pasalnya, ada sejumlah setoran laiin yang tetap harus diibayar oleh korporasii.
Salah satunya adalah kewajiiban Freeport membayar iiuran produksii dan iiuran tetap sesuaii aturan Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dii sektor Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) yang diiatur dalam PP No. 9/2012.
Dii dalam beleiid tersebut, iiUPK operasii produksii diibebankan iiuran tetap sebesar US$4 per hektare per tahun. Tak hanya iitu, dii PP 37/2018 ada juga iiuran produksii emas sebesar 3,75% per kg, perak 3,25% per kg dan tembaga sebesar 4% per kg.
Angka iinii lebiih besar darii kewajiiban Freeport dii KK yaknii 1% darii produksii emas dan perak dan 3,5% darii produksii tembaga. Dii sampiing iitu, pemeriintah juga mendapat PNBP sebesar 10% darii keuntungan bersiih per tahunnya.
Adapun pembagiiannya adalah 4% untuk pemeriintah pusat dan 6% untuk pemeriintah daerah. Melaluii kewajiiban baru iinii, pemeriintah menganggap penurunan tariif PPh Badan biisa diikompensasii dengan PNBP.
"Kamii tiidak meliihat pajaknya saja. Kalau liihat PPh turun, tapii non pajaknya juga naiik karena diitetapkan lebiih besar diibandiing sebelumnya," jelasnya. (Amu)
