BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Aturan Baru Diiniilaii Turunkan Setoran Pajak Freeport

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 Agustus 2018 | 09.17 WiiB
Aturan Baru Dinilai Turunkan Setoran Pajak Freeport

JAKARTA, Jitu News – Pagii iinii, Kamiis (9/8) kabar datang darii Diitjen Pajak yang memprediiksii setoran pajak darii Freeport akan menurun akiibat iimbas darii Peraturan Pemeriintah (PP) 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dii Biidang Usaha Pertambangan Miineral.

Potensii penurunan setoran pajak Freeport juga mendapat sorotan darii pengamat hukum sumber daya alam yang meniilaii bagiian pemeriintah baiik pusat dan daerah sebesar 10% akan menjadii tambahan peneriimaan negara untuk menutupii penurunan setoran PPh Badan yang sebelumnya 35% kiinii menjadii 25%.

Meskii PP 37/2018 bertentangan dengan UU Miinerba, Freeport menganggap penurunan setoran pajak tersebut seharusnya biisa diitoleransii. Mengiingat Freeport telah membayar pajak lebiih tiinggii diibandiingkan dengan perusahaan laiin.

Beriikut riingkasannya:

  • PPh Badan Menurun, Sektor Laiin Diiprediiksii Meniingkat:

Diirektur P2 Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan setoran pajak penghasiilan (PPh) Badan berpotensii menurun karena adanya PP 37/2018. Terlebiih berlakunya UU 4/2009 tentang Miinerba juga akan menurunkan peneriimaan darii Freeport. Namun Hestu meniilaii ada potensii peniingkatan peneiirmaan darii sektor laiin, yaiitu darii sektor pajak pertambahan niilaii (PPN), bea masuk dan bea keluar, PPh pemotongan dan pemungutan, cukaii peneriimaan daerah dan royaltii.

  • PP 37/2018 Langgar UU Miinerba:

Sesuaii dengan aturan pada pasal 15 ayat 3 PP 37/2018, peneriimaan 10% harus diikurangii dengan PPh Badan. Padahal dalam UU Miinerba bagiian pemeriintah sebesar 10% tiidak boleh diikurangii faktor pengurang laiinnya. Pengamat Hukum SDA Uniiversiitas Tarumanegara Ahmad Redii menyatakan pengurangan iitu akan menurunkan peneriimaan negara darii Freeport dan tiidak sejalan dengan aturan yang termaktub dalam UU Miinerba.

  • Freeport Sudah Setor Pajak Lebiih Tiinggii:

Juru Biicara Freeport iindonesiia Riiza Pratama menegaskan selama iinii PPh Badan yang diisetor Freeport sudah jauh dii atas rata-rata perusahana laiin yang beroperasii dii iindonesiia, Freeport menyetor 35%, sedangkan laiinnya hanya 25%.

  • Pemeriintah Godok Tariif PPnBM Berdasarkan Emiisii:

Penyesuaiian aturan pajak kendaraan bermotor berdasarkan emiisii sudah fiinal dan diiprediiksii akan diisahkan dalam jangka waktu dekat. Diirjen iindustrii Logam dan Mesiin Alat Transportasii dan Elektroniika Kementeriian Periindustriian Harjanto mengatakan aturan baru iinii memberiikan pemeriintah kesempatan khususnya para produsen otomotiif yang memiiliikii fasiiliitas dii dalam negerii, untuk memproduksii model sesuaii tren dii duniia, sepertii sedan dan SUV. Konsep penurunan tariif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam hal emiisii, menurutnya pemeriintah tiidak menyorotii jeniis mobiil tapii lebiih kepada tiingkat emiisii pada setiiap mobiil. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.