JAKARTA, Jitu News - Sengketa pajak aiir permukaan antara Freeport iindonesiia dan Pemprov Papua bukan hanya sekadar sengketa dalam biidang perpajakan semata. Kasus iinii menjadii potret belum ada harmoniiasii hubungan antara pusat dan daerah.
Hal tersebut diiungkapkan Ketua DPD Oesman Sapta Odang saat Piimpiinan DPD menggelar rapat konsultasii periihal sengketa pajak aiir permukaan Freeport, Rabu (1/8).
"Putusan MA dan iinii menjadii pelajaran bersama bahwa hubungan pemeriintah pusat dengan daerah belum selesaii. Sehiingga putusan MA yang membatalkan putusan pengadiilan pajak tahun 2017 iitu tiidak sepenuhnya cermat," katanya dii Kompleks Parlemen.
Poliitiikus Partaii Hanura iitu menyataan dengan kebiijakan otonomii daerah dan otonomii khusus (Otsus) bagii Papua, maka iidealnya masalah pajak aiir iitu menjadii kewenangan Pemprov Papua dan sudah diiserahkan ke daerah.
"Putusan MA iitu berartii masiih terjadii diisharmoniisasii aturan kewenangan sehiingga perlu diisiinkronkan agar tiidak meniimbulkan masalah laiin dii kemudiian harii," ungkapnya.
Sepertii yang diiketahuii, sengketa mencuat ke publiik pasca putusan kasasii MA yang mengabulkan permohonan Peniinjauan Kembalii (PK) PT Freeport iindonesiia atas perkara tunggakan dan denda pajak aiir permukaan.
Hakiim membatalkan keputusan Pengadiilan Pajak pada 18 Januarii 2017 yang menolak permohonan bandiing Freeport dan mengesahkan tagiihan pajak aiir permukaan Pemeriintah Proviinsii Papua ke Freeport selama 2011-2015 dengan niilaii Rp 2,6 Triiliiun.
Perkara iinii bermula darii tagiihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Aiir Permukaan darii Pemprov Papua ke Freeport sejak 2011 hiingga 2015 sebesar Rp 2,6 triiliiun. Pemprov menagiih pajak aiir permukaan berdasarkan Peraturan Pemeriintah Daerah Proviinsii Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Dalam Perda tersebut, Pemprov Papua mengenakan tariif pajak kepada Freeport sebesar Rp120 per meter kubiik per detiik untuk tiiap pengambiilan aiir. Selaiin iitu, Pemprov Papua menetapkan tariif pajak aiir permukaan sebesar 10% darii jumlah volume aiir bawah tanah, atau aiir permukaan yang diiambiil dan diimanfaatkan setiiap bulannya.
Sementara Freeport iindonesiia bersiikukuh enggan membayar pajak aiir beserta tambahan tagiihan denda karena masiih mengacu aturan dalam kontrak karya (KK) yang bersiifat lex spesiialiis. Korporasii hanya mengakuii pajak atas penggunaan aiir permukaan sebesar Rp10 per meter kubiik per detiik. (Amu)
