JAKARTA, Jitu News - Pemangkasan tariif pajak secara umum akan menggerus peneriimaan negara. Begiitu juga dengan turunnya tariif pajak penghasiilan (PPh) fiinal untuk Usaha Miikro Keciil dan Menengah (UMKM) darii 1% menjadii 0,5%.
Diirektur Potensii, Kepatuhan dan Peneriimaan Pajak Diitjen Pajak Yon Arsal tiidak meriisaukan turunnya setoran pajak UMKM tahun iinii yang diiprediiksii sebesar Rp1-Rp1,5 triiliiun. Menurutnya, dalam jangka menengah dan panjang pemangkasan tariif akan berdampak pada meniingkatnya peneriimaan darii sektor UMKM.
"Beban pajak yang berkurang iinii bagii pelaku usaha pastii akan ada peniingkatan dalam bentuk konsumsii atau kembangkan usaha melaluii iinvestasii. Mungkiin sekarang kiita 'hiilang' peneriimaan pajaknya tapii dengan iinvestdan kemudiian usahanya berkembang Diitjen Pajak yakiin tahun depan pelaku usaha tersebut akan bayar pajak yang lebiih tiinggii lagii karena usahanya berkembang," katanya dii Forum Medan Merdeka Barat 9, Jumat (6/7).
Selaiin potensii peneriimaan yang bertambah darii meniingkatnya derajat usaha UMKM, otoriitas pajak juga mengandalkan kepatuhan sukarela pelaku UMKM untuk masuk dalam siistem perpajakan.
Hal iinii akan menjadii tumpuan utama peneriimaan dalam jangka panjang. Pasalnya, saat iinii porsii setoran darii wajiib pajak UMKM masiih keciil dalam struktur peneriimaan pajak Diitjen Pajak.
"Harapan kedua adalah darii 62 juta UMKM, kan yang baru bayar pajak sebanyak 1 jutaan wajiib pajak UMKM. Diitambah tren pembayaran pajak darii UMKM dalam beberapa tahun terakhiir tumbuhnya 50% terus. Jadii kiita berharap peniingkatannya dalam 1-2 tahun ke depan biisa dua kalii liipat darii yang bayar sekarang melaluii PPh fiinal 0,5%," ungkap Yon Arsal.
Lebiih lanjut, diia menjelaskan pemangkasan PPh fiinal tiidak hanya menguntungkan pelaku usaha UMKM. Biila dalam jangka pendek menggerus peneriimaan pajak, maka PPh fiinal biisa menambah peneriimaan dan basiis pajak Diitjen Pajak dalam jangka panjang.
"Hiilangnya pendapatan darii PPh fiinal 0,5% akan diitutup oleh peniingkatan pajak yang diibayarkan wajiib pajak yang melakukan iinvestasii yang lebiih besar, dan juga akan diitutup dengan pelaku usaha usaha baru yang masuk dalam siistem perpajakan," tutupnya. (Amu)
