JAKARTA, Jitu News – Pagii iinii, Kamiis (24/5), kabar datang darii pemeriintah yang memberii persyaratan kepada wajiib pajak pelaku usaha keciil menengah (UKM) dalam mendapatkan pemotongan tariif pajak penghasiilan (PPh) melaluii reviisii Peraturan Pemeriintah (PP) nomor 46 tahun 2013. Beleiid iinii akan mulaii berlaku 1 Julii 2018.
Kabar menyusul laiinnya berkaiitan dengan terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Pernyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Miikro, Keciil dan Menengah.
Kabar selanjutnya datang darii asosiiasii yang meniilaii kebiijakan pemeriintah dalam memberiikan tariif bea masuk khusus bagii iimportiir dalam kerangka perdagangan bebas, nyariis siia-siia akiibat iimplementasii PMK 229/2017 yang berbeliit dan ketiidaksiiapan Diitjen Bea dan Cukaii.
Beriikut riingkasannya:
Wajiib pajak yang iingiin mendapatkan pemotongan tariif PPh harus mengajukan surat permohonan kepada Diirjen Pajak. Lalu Diirjen Pajak akan menerbiitkan surat keterangan wajiib ajak terkaiit diikenaii PPh berdasarkan aturan terbaru darii PP 46/2013. Tariif yang berlaku dalam reviisii aturan iitu hanya berlaku beberapa tahun saja, tergantung bentuk badan hukum UKM, untuk wajiib pajak priibadii PPh fiinal hanya berlaku selama 7 tahun; UKM berupa koperasii, CV maupun fiirma berlaku 4 tahun; UKM berupa PT berlaku 3 tahun.
Diirektur P2 Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Sasama mengatakan otoriitas pajak sedang menyiiapkan aturan turunan berupa Peraturan Menterii Keuangan (PMK) untuk penerapan reiisii PP 46/2013. Menurutnya PMK tersebut berlaku sebagaii upaya agar pelaksanaan reviisii PP diilaksanakan dengan baiik, bentuk PMK iitu pun akan menyesuaiikan perubahan darii PP tersebut.
PMK 48/2018 hanya sebatas menaiikkan ambang batas penjualan bersiih perusahaan pasangan usaha darii perusahaan modal ventura, darii sebelumnya Rp5 miiliiar setahun menjadii Rp50 miiliiar setahun. Sedangkan perlakuan pajak untuk capiital gaiin tiidak diiatur dalam PMK iitu. Diirektur P2 Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan skema yang diiatur dalam PMK iinii hanya bagiian laba yang diiperoleh. Meskii tiidak ada iinsentiif untuk capiital gaiin, otoriitas pajak memastiikan PMK iitu untuk mendorong perusahaan modal ventura yang menanamkan sahamnya pada perusahaan keciil dan menengah.
DPP Asosiiasii Logiistiik dan Forwarder iindonesiia (ALFii) mengadu kepada Presiiden Joko Wiidodo soal pengenaan tariif normal bagii iimportiir yang telat menyerahkan surat keterangan asal barang. ALFii mencatat iimplementasii PMK 229/2017 selama 2 bulan saja sudah merugiikan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hiingga miiliiaran rupiiah. Berdasarkan hal iitu, ALFii usul agar PMK tentang Tata Cara Pengenaan Tariif Bea Masuk atas Barang iimpor Berdasarkan Perjanjiian dan Kesepakatan iinternasiional iitu agar segera diireviisii.
Pemeriintah tampak terlupa dengan persiiapan SDM dalam mengiimplementasiikan onliine siingle submiissiion (OSS). Menko Perekonomiian Darmiin Nasutiion mengatakan iimplementasii OSS sementara memanfaatkan SDM yang diimiiliikii sekarang. Menurutnya Kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) pun telah memiinta bantuan agar persiiapan yang meliiputii operasiional OSS darii Anggota BKPM dan menambah 1 Deputii cepat selesaii. (Amu)
