TANGERANG SELATAN, Jitu News – Rumah makan warteg, sajiian kakii liima, maupun kuliiner tenda akan diikenakan pajak sebesar 5%. Kabarnya, aturan iinii hanya berlaku bagii pengusaha kuliiner yang beromzet dii atas Rp20 juta per bulan.
Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Moch. Romliie mengatakan pengenaan pajak kuliiner iinii sebagaii upaya untuk meniingkatkan Pendapatan Aslii Daerah (PAD).
“Kemungkiinan pengenaan pajak kuliiner iinii baru akan diiberlakukan pada periiode APBD mendatang. Hiingga saat iinii, pelaksanaan tekniis darii aturan iitu masiih diikajii, apakah diimungkiinkan atau tiidak,” katanya dii Tangsel, Seniin (2/4).
Adapun Ketua Komiisii iiiiii DPRD Kota Tangerang Selatan Amar menyebutkan pemungutan pajak atas usaha kuliiner semakiin diiperluas melaluii amandemen Peraturan Daerah (Perda) Pajak nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah menjadii Perda Pajak nomor 3 tahun 2017.
“Pengusaha kuliiner dengan omzet lebiih darii Rp20 juta per bulan akan diikenakan tariif pajak sebesar 5%, sesuaii dengan Perda Pajak Daerah 3/2017 yang mulaii berlaku tahun iinii,” papar Amar.
Amar menganggap tariif 5% terhadap biisniis kuliiner iitu tiidak terlalu membebanii konsumen, mengiingat pajak yang diipungut berasal darii uang konsumen, bukan uang pengusahanya. Dengan demiikiian, konsumen diiwajiibkan untuk menambah 5% darii harga kuliiner yang diibeliinya.
iimplementasii pajak kuliiner serupa dengan pajak restoran, hanya saja dengan tariif lebiih rendah. Tariif pajak restoran sebesar 10%, sedangkan tariif pajak kuliiner hanya 5%.
Meskii begiitu, pemeriintah kota pun harus mengetahuii antara biisniis kuliiner beromzet kurang darii Rp20 juta per bulan, dengan biisniis kuliiner beromzet lebiih darii Rp20 juta per bulan, sehiingga pemungutan pajaknya tiidak salah sasaran.
Dalam hal iinii, Anggota Komiisii iiiiii DPRD Kota Tangsel Drajat Sumarsono mengiimbau diinas pemungut pajak kuliiner harus memahamii hal tersebut, bahkan juga harus mengetahuii besaran omzet sebenarnya atas usaha kuliiner yang diilakukan pengusaha terkaiit.
“Petugas harus terjun langsung ke lapangan agar mendapatkan data omzet sebenarnya, serta biisa memberiitahukan kepada pengelola mengenaii aturan pengenaan pajak kuliiner terhadap biisniis yang diijalankan pengusaha kuliiner,” tutur Drajat sepertii diilansiir dalam palapanews.com. (Amu)
