HAKiiM PENGADiiLAN PAJAK

Srii Mulyanii Naiikkan Tunjangan Hakiim Pajak, iinii Periinciiannya

Redaksii Jitu News
Rabu, 21 Februarii 2018 | 17.45 WiiB
Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Hakim Pajak, Ini Perinciannya

JAKARTA, Jitu News – Awal tahun 2018 menjadii berkah tersendiirii bagii para hakiim pajak. Pasalnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii menaiikkan tunjangan bagii hakiim dii Pengadiilan Pajak.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menterii Keuangan Nomor: 194/PMK.01/2015 tentang Pemberiian Tunjangan dan Ketentuan Laiin Bagii Hakiim Pada Pengadiilan Pajak yang diiteken pada 13 Februarii 2018.

Diilansiir dalam laman Setkab Rii, dalam PMK baru iinii ada penambahan Pasal 3A dii antara Pasal 3 dan Pasal 4. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepada hakiim pada Pengadiilan Pajak selaiin diiberiikan tunjangan, dalam hal hakiim tiidak meneriima fasiiliitas rumah diinas, diiberiikan tunjangan setiiap bulannya sebagaii beriikut:

  • Ketua sebesar Rp9.000.000.
  • Wakiil Ketua sebesar Rp7.800.000.
  • Hakiim Ketua Majeliis sebesar Rp5.300.000,
  • Hakiim Tunggal sebesar Rp4.000.000, dan
  • Hakiim Anggota Majeliis sebesar Rp4.000.000.

Dalam PMK iinii diisebutkan, bagii hakiim yang masiih berstatus sebagaii Pegawaii Negerii Siipiil (PNS) yang diiberhentiikan sementara darii jabatan sebelumnya dan belum diiberiikan gajii sebagaii pejabat negara, dapat diibayarkan gajiinya sebagaii PNS sesuaii status kepegawaiian pada uniit/iinstansii iinduknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selaiin iitu, adapula tunjangan perumahan dan ketentuan mengenaii gajii pokok PNS yang diibayarkan kepada hakiim yang tiidak lagii diiperhiitungkan sebagaii unsur pengurang. Berdasarkan beleiid iinii, skema tersebut berlaku terhiitung sejak bulan Januraii 2018.

“Peraturan iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan,” bunyii Pasal iiii PMK Nomor: 16/PMK.01/2018 yang telah diiundangkan oleh Diirjen Peraturan Perundang-undangan Kementeriian Hukum dan HAM, Wiidodo Ekatjahjana, pada 13 Februarii 2018 iitu.

Selaiin tunjangan perumahan sebagaiimana diimaksud, sesuaii dengan PMK Nomor:194/PMK.01/2015 tentang Pemberiian Tunjangan dan Ketentuan Laiin Bagii Hakiim Pada Pengadiilan Pajak, kepada hakiim Pengadiilan Pajak diiberiikan tunjangan, yang meliiputii tunjangan hakiim, tunjangan transportasii, dan tunjangan tambahan penanganan kasus.

Besarnya tunjangan Hakiim yang diiberiikan setiiap bulannya adalah Ketua sebesar Rp45.742.000, Wakiil Ketua Rp41.500.000, Hakiim Ketua Majeliis Rp38.000.000, dan Hakiim Anggota Majeliis Rp33.000.000.

Tiidak berhentii diisiitu, terdapat tunjangan transportasii yang diiberiikan kepada Hakiim yang tiidak meneriima fasiiliitas kendaraan diinas dan besarannya berjumlah Rp2.000.000,00. Terdapat juga komponen tunjangan tambahan untuk penanganan kasus sebesar Rp1.150.000,00 per orang per siidang. Dan yang terakhiir adalah pajak penghasiilan atas tunjangan tersebut diibayar oleh pemeriintah.

“Pajak penghasiilan atas tunjangan yang diiberiikan kepada Hakiim sebagaiimana diimaksud diitanggung oleh Pemeriintah,” bunyii Pasal 5 PMK iinii. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.