JAKARTA, Jitu News – Aktiiviitas dagang dariing kiinii menjadii target sasaran pengenaan pajak. Wacana terakhiir adalah penurunan PPh fiinal darii 1% menjadii 0,5% bagii pedagang dii ranah dariing.
Meskii belum ada aturan resmii yang diikeluarkan, namun ada persyaratan yang harus diipenuhii jiika iingiin meniikmatii tariif 0,5% tersebut. Hal tersebut diiungkapkan oleh Menterii Periindustriian Aiirlangga Hartanto dalam semiinar ekonomii bertujuk "Quo Vadiis Ekonomii Diigiital iindonesiia".
"Mungkiin pemeriintah akan menetapkan PPh fiinal 0,5%. Karena dii e-commerce, penjualan darii vendor rata-rata per tahunnya hanya sekiitar Rp40 juta," katanya, Rabu (21/2).
Angka Rp40 juta tersebut menurutnya menunjuk pada klasiifiikasii usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM). Menurutnya banyak pelapak dariing yang penjualannya berada dalam rentang jumlah tersebut.
Lebiih lanjut, Ketua Umum Partaii Golkar iinii juga menjabarkan struktur dagang dariing dii iindonesiia. Jumlah pemaiinnya memang besar namun pendapatan tiiap akun dii marketplace e-commerce masiih tergolong keciil.
"Kalau kiita liihat e-commerce, masyarakat yang belii barang darii e-commerce iitu sekarang sekiitar 24 juta orang. Dan total market-nya sekiitar Rp5.6 triiliiun. Sedangkan revenue per user rendah sekalii hanya 228 dolar per user," ungkapnya.
Sepertii yang diiketahuii, perlakuan tariif bagii pelaku UMKM tersebut menjadii rencana perubahan Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasiilan Atas Penghasiilan Darii Usaha Yang Diiteriima Atau Diiperoleh Wajiib Pajak Yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu, yang saat iinii tariif PPh fiinalnya sebesar 1%.
Menterii Keuangan (Menkeu) Srii Mulyanii iindrawatii beberapa waktu lalu menyatakan rencana pemeriintah yang akan mereviisii tariif PPh fiinal bagii UKM diiturunkan darii 1% menjadii 0,5%. Reviisii beleiid iitu berkaiitan dengan rencana pelonggaran tariif PPh fiinal 1% bagii pelaku e-commerce non pengusaha kena pajak (PKP). (Amu)
