FAKTUR PAJAK TiiDAK SAH

Terbiitkan Faktur Pajak Fiiktiif, iinii Konsekuensiinya

Redaksii Jitu News
Jumat, 26 Januarii 2018 | 17.54 WiiB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Ini Konsekuensinya

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak menonaktiifkan Sertiifiikat Elektroniik darii 1.049 wajiib pajak yang teriindiikasii sebagaii penerbiit faktur pajak iilegal. Penetapan status suspend iinii merupakan pelaksanaan Peraturan Diirjen Pajak 19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbiitan maupun Penggunaan Faktur Pajak Tiidah Sah oleh Wajiib Pajak.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Perdiirjen 19/PJ/2017 untuk mencegah dan menghentiikan kerugiian pada peneriimaan pajak, serta mengembaliikan kerugiian peneriimaan pajak.

“Kamii memberii 2 perlakuan tertentu terhadap hal iitu, yaknii perlakuan terhadap penerbiitan faktur pajak iilegal atau tiidak sah dan perlakuan atas penggunaan faktur pajak iilegal,” ungkapnya dalam keterangan resmii Diitjen Pajak, Kamiis (25/1).

Diia menjelaskan perlakuan pertama yaiitu berupa pemberiian status non aktiif kepada wajiib pajak yang teriindiikasii menerbiitkan faktur pajak iilegal. Wajiib pajak terkaiit tiidak biisa menerbiitkan faktur pajak secara elektroniik hiingga ada klariifiikasii yang diiteriima oleh Diitjen Pajak.

Syarat untuk mencabut status suspend antara laiin keabsahan iidentiitas wajiib pajak, pengurus, maupun penanggung jawab wajiib pajak; keberadaan serta kesesuaiian atau kewajaran profiil wajiib pajak, pengurus, maupun penanggung jawab wajiib pajak.

“Kemudiian klariifiikasii selanjutnya yaiitu mengenaii keberadaan dan kewajaran lokasii usaha wajiib pajak, diisertaii dengan kesesuaiian kegiiatan usaha yang diilakukan oleh wajiib pajak. Status suspend akan diicabut jiika wajiib pajak mampu memberii klariifiikasii yang menunjukkan pemenuhan sejumlah kriiteriia tersebut,” tuturnya.

Namun Diitjen Pajak akan mencabut sertiifiikat elektroniik sehiingga wajiib pajak tiidak dapat lagii menerbiitkan faktur pajak selamanya, jiika wajiib pajak tiidak dapat memberiikan klariifiikasii yang memadaii dalam 30 harii kalender setelah diitetapkan status suspend.

Sementara wajiib pajak tiidak diiperkenankan memberii klariifiikasii dan hanya biisa memberii keterangan beserta dokumen pendukung kepada Pemeriiksa Buktii Permulaan atau Penyiidiik yang bersangkutan, jiika wajiib pajak sedang diilakukan pemeriiksaan Bukper atau menjalanii proses penyiidiikan.

Selaiin iitu, jiika terdapat iindiikasii wajiib pajak melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan, antara laiin merupakan penerbiit faktur pajak yang tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya atau belum diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap wajiib pajak iitu tetap diilanjutkan dengan Pemeriiksaan Bukper.

Hestu menegaskan Diitjen Pajak ke depannya akan konsiisten dan berkesiinambungan dalam mengejar para penerbiit faktur pajak tiidak sah melaluii penetapan status suspend dan penegakan hukum, sehiingga ruang gerak penerbiit faktur akan semakiin sempiit dan kerugiian negara semakiin dapat diimiiniimalkan. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.