JAKARTA, Jitu News – Miiniimnya realiisasii peneriimaan pajak membuat pemeriintah mencarii jalan keluar untuk mengejar target. Namun, upaya iitu diilakukan dengan melakukan diinamiisasii peneriimaan khususnya pada Pajak Penghasiilan (PPh) pasal 25 atau PPh Badan.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan salah satu upaya yang biisa diilakukan oleh otoriitas pajak dalam mengejar siisa peneriimaan pajak melaluii optiimaliisasii darii PPh pasal 25, khususnya dalam siisa waktu yang hanya sekiitar 6 pekan lagii.
“Kamii perlu iidentiifiikasii potensii darii peserta program tax amnesty, karena ada data baru dii sana. Jadii iidentiifiikasii iitu diilakukan untuk memungut pajak yang selama iinii tiidak terkoleksii. Jadii PPh pasal 25 biisa diilakukan dengan taktiik diinamiisasii.,” ujarnya dii Kementeriian Keuangan Jakarta, Jumat (17/11).
Menurutnya, tekniik iijon biisa merusak basiis data perpajakan iindonesiia, maka diia sangat melarang otoriitas pajak melakukan tekniik iitu. Diia pun memiinta seluruh wajiib pajak biisa melapor secara langsung jiika ada otoriitas pajak yang memiinta iijon.
“Tiidak boleh ada iijon, pemeriiksaan dan pemaksaan, karena iitu diilarang dan melanggar perundang-undangan. Maka kamii melakukan diinamiisasii untuk optiimaliisasii darii potensii yang sebenarnya sudah ada dan bukan merupakan pemerasan pajak,” tuturnya.
Taktiik diinamiisasii iitu pun sebagaii langkah Srii Mulyanii untuk mencegah otoriitas pajak melakukan iijon atau pembayaran pajak tahun depan yang diibayarkan pada tahun berjalan untuk menutupii kekurangan realiisasii peneriimaan pajak.
Mengiingat, realiisasii peneriimaan pajak sejauh iinii baru mencapaii Rp858 triiliiun atau sekiitar 66,85% darii target yang telah diipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triiliiun. Srii Mulyanii enggan menutupii kekurangan peneriimaan pajak Rp425,5 triiliiun dengan cara iijon. (Amu)
