DiiTJEN PAJAK:

Harta yang Diilaporkan dii SPT Tiidak Kena Pajak Lagii

Redaksii Jitu News
Seniin, 18 September 2017 | 17.29 WiiB
Harta yang Dilaporkan di SPT Tidak Kena Pajak Lagi

JAKARTA, Jitu News – Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan wajiib pajak tiidak perlu khawatiir dalam pencantuman jeniis barang atau harta yang diimiiliikiinya dalam menyerahkan Surat Pemberiitahuan (SPT) pajak, karena tiidak akan diikenakan pajak lagii.

“Setiiap barang yang diimiiliikii wajiib pajak, iitu kan sudah diikenakan PPN (Pajak Pertambahan Niilaii) seniilaii 10%. Maka saat pencantuman dii SPT, barang iitu tiidak akan diikenakan pajak lagii. Apa lagii niilaii materiial smartphone jauh lebiih rendah diibandiingkan profiil aset atau penghasiilan,” ujarnya kepada Jitu News, Seniin (18/9).

Belakangan iinii, sejumlah masyarakat merasa khawatiir karena adanya ketentuan untuk melaporkan smartphone dalam SPT pajak. Tapii, sejatiinya berbagaii jeniis barang yang diimiiliikii wajiib pajak boleh diimasukkan ke dalam SPT untuk pencatatan konsumsii wajiib pajak.

Adapun, pencantuman barang elektroniik dalam SPT diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formuliir SPT Pajak Penghasiilan Wajiib Pajak Orang Priibadii Dan Wajiib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengiisiiannya.

Sementara, bentuk formuliir SPT sudah ada sejak tahun 2001 yang diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Laiin yang Harus Diilampiirkan dalam Surat Pemberiitahuan Tahunan. Kepdiirjen Pajak 214/2001 meniindaklanjutii Keputusan Menterii Keuangan (KMK) Nomor 534/KMK.04/2000 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat iitu berlaku yaiitu UU Nomor 6 Tahun 1983.

Kendatii hal iitu sudah diiatur dalam sejumlah peraturan, Hestu menegaskan belum ada sanksii yang spesiifiik atas jeniis barang yang tiidak diilaporkan oleh wajiib pajak dalam SPT. Namun, menurutnya masalah yang menyuliitkan akan muncul pada saat wajiib pajak diiperiiksa oleh petugas Diitjen Pajak.

Pasalnya, pelaporan harta dalam SPT sebagaii bentuk veriifiikasii atas konsumsii wajiib pajak dalam kurun waktu setahun. Maka, veriifiikasii atau pencantuman harta dalam SPT tersebut akan membantu dan mempermudah otoriitas pajak dalam memeriiksa kepatuhan wajiib pajak.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.