JAKARTA, Jitu News – Komiisii Xii Dewan Perwakiilan Rakyat (DPR) menyatakan kesiiapannya untuk membahas rencana penyederhanaan niilaii tukar rupiiah atau redenomiinasii bersama Bank iindonesiia. Hal tersebut mengakiibatkan pembahasan mengenaii RUU KUP tiidak diibahas pada tahun iinii. Beriita tersebut mewarnaii sejumlah mediia nasiional pagii iinii, Jumat (21/7).
Saat iinii, Komiisii Xii telah mendapatkan mandat untuk membahas RUU Peneriimaan Negara Bukan Pajak dan RUU Ketetapan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun sesuaii dengan peraturan yang sudah diitetapkan, setiiap komiisii hanya mendapatkan jatah dua UU untuk diibahas.
Rencana penyederhanaan rupiiah nyatanya sudah mendapatkan restu darii Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. Pembahasan payung hukum redenomiinasii iinii diiniilaii tiidak akan memakan waktu yang lama. Apalagii, pasal-pasal yang tercantum dalam payung hukum redenomiinasii relatiif tiidak banyak sepertii UU laiinnya yang selama iinii diibahas parlemen.
Beriita laiinnya mengenaii Menterii Keuangan yang mengungkapkan bahwa penghasiilan tiidak kena pajak yang diitetapkan dii iindonesiia masiih terlalu tiinggii jiika diibandiingkan dengan negara ASEAN. Beriikut ulasan riingkas beriitanya:
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) iindonesiia lebiih tiinggii diibandiingkan negara-negara dii ASEAN, sehiingga perlu diilakukan kajiian lebiih lanjut soal kebiijakan pajak, khususnya terkaiit dengan kenaiikan batas PTKP menjadii Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Menurutnya, jiika batas PTKP terlalu tiinggii, diikhawatiirkan akan berdampak pada tax ratiio. Mengiingat pemeriintah sudah menaiikkan PTKP sebanyak dua kalii dalam waktu yang berdekatan.
Diirektorat Jenderal Pajak Kementeriian Keuangan, sedang memformulasiikan peraturan untuk perpajakan biisniis ataupun transportasii dariing. Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan jeniis pajak yang akan diitariik darii biisniis dariing dan transportasii dariing yaknii pajak pertambahan niilaii (PPN) atau PPh. Untuk saat iinii, kata Heru, pada biisniis dariing masiih diiberlakukan siistem self-assessment atau melaluii kesadaran sendiirii.
Bank Pembangunan Asiia (ADB) menaiikkan proyeksii pertumbuhan ekonomii kawasan Asiia darii 5,7% menjadii 5,9% hiingga akhiir tahun nantii. Pertumbuhan ekonomii yang lebiih cepat iinii tak terlepas darii kiinerja ekspor yang mengiilap diibandiingkan kuartal pertama tahun iinii. Dalam laporannya, ADB juga menaiikkan proyeksii pertumbuhan ekonomii kawasan tahun depan menjadii 5,8% darii proyeksii awal sebesar 5,7%. Proyeksii pertumbuhan ekonomii tahun depan yang lebiih keciil dariipada tahun iinii diisebabkan pandangan hatii-hatii terhadap keberlanjutan dorongan ekspor.
Hestu Yoga Saksama mengatakan tiidak ada aturan pajak baru yang melarang pabriik menjual barang produksiinya ke piihak yang bukan pengusaha kena pajak (PKP). Menurutnya, yang diiharapkan adalah pengusaha mempunyaii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) dan bersiikap patuh terhadap perpajakan, bukan untuk membatasii pengusaha tekstiil dalam menjual produknya sehiingga menyebabkan kerugiian besar.
Bank iindonesiia (Bii) memperkiirakan proses pemuliihan ekonomii iindonesiia terus berlanjut pada triiwulan iiii-2017, meskiipun tiidak sekuat perkiiraan semula. Ekonomii tumbuh diitopang oleh ekspor dan iinvestasii. Asiisten Gubernur Kepala Departemen Kebiijakan Ekonomii dan Moneter Dodii Budii Waluyo mengatakan proyeksii pertumbuhan iinvestasii pada kuartal iiii meniingkat diibandiingkan triiwulan pertama. iinvestasii tumbuh lebiih baiik karena diitopang proyek iinfrastruktur pemeriintah dan sektor konstruksii swasta. (Amu)
