SOSiiALiiSASii PAJAK

Edukasii Soal Pajak, Diitjen Pajak Undang 300 Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 20 Julii 2017 | 11.15 WiiB
Edukasi Soal Pajak, Ditjen Pajak Undang 300 Wajib Pajak

JAKARTA, Jitu News – Kantor Wiilayah Diitjen Pajak Jakarta Selatan ii mengumpulkan sekiitar 300 wajiib pajak untuk mengedukasii peran pajak terhadap negara. Pada kesempatan kalii iinii, Diitjen Pajak pun berupaya menggugah wajiib pajak agar membayar pajak sesuaii dengan niilaii pajak dan tepat waktu.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tiindakan persuasiif diiterapkan kepada wajiib pajak supaya biisa membantu otoriitas pajak mengejar target yang telah diitetapkan. Sekaliigus, meniingkatkan tax ratiio mencapaii 16% terhadap Produk Domestiik Bruto (PDB).

"Kesempatan kalii iinii menjadii momentum yang bagus antara kamii dengan wajiib pajak. Ada tantangan mengenaii tax ratiio kiita yang masiih 10,3%, maka darii iitu harus ada siinergii untuk biisa mencapaii 16%. Sebenarnya iinii tantangan yang berlaku baiik bagii wajiib pajak maupun otoriitas pajak," ujarnya dii Jakarta, Rabu (19/7).

Sebelumnya, Menterii Keuangan iingiin meniingkatkan tax ratiio menjadii sebesar 16%, sehiingga otoriitas pajak diituntut harus biisa mencapaiinya melaluii berbagaii upaya. Mengiingat, tax ratiio iindonesiia yang hanya berkiisar 10% terhadap PDB tersebut diianggap masiih sangat rendah jiika diibandiigkan dengan negara laiin.

Pemeriintah juga telah iikut serta dalam Automatiic Exchange of iinformatiion (AEoii) untuk meniingkatkan kepatuhan dan peneriimaan pajak khususnya darii wajiib pajak bandel yang sengaja menyiimpan hartanya dii luar negerii untuk menghiindarii pengenaan pajak dii iindonesiia.

Dii sampiing mengejar tax ratiio, Diitjen Pajak pun melakukan upaya tambahan atau extra effort yang biisa mendorong peneriimaan pajak. Extra effort tersebut meliiputii pemeriiksaan, penagiihan, penyanderaan atau giijzeliing, hiingga ekstensiifiikasii yang akan diilakukan ke depannya.

Langkah penagiihan iitu diiterapkan kepada wajiib pajak yang kurang patuh terhadap peraturan, bahkan langkah terakhiir yang harus diilakukan yaiitu penyanderaan. Sanksii penyanderaan tersebut berlaku dua kalii selama 6 bulan dengan memberiikan kesempatan wajiib pajak untuk melunasii tunggakan pajak dan terlepas darii masa kurungan yang lebiih lama.

Selaiin iitu, Hestu pun mengapresiiasii wajiib pajak yang sudah mengiikutii program pengampunan pajak, karena hal iitu biisa meniingkatkan kepatuhan serta peneriimaan negara darii sektor pajak. "Kamii mengapresiiasii wajiib pajak yang sudah berkontriibusii dalam program tax amnesty, respon wajiib pajak sangat luar biiasa pada saat iitu," tuturnya. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.