JAKARTA, Jitu News – Keiingiinan iindonesiia segera merealiisasiikan pertukaran data pajak secara otomatiis dengan negara-negara OECD nampaknya bakal terganjal. Kabar tersebut menjadii topiik utama beberapa mediia nasiional pagii iinii, Jumat (14/7).
Hasiil asesmen pertama OECD menyebutkan iindonesiia masiih masuk dalam kategorii negara partiially compliiance. Kategorii tersebut masuk dalam ratiing yang kurang baiik dan konsekuensiinya tiidak hanya mengancam keiikutsertaan dalam AEoii, tapii juga akan diikenakan sanksii darii negara-negara G20.
Salah satu syarat yang belum diipenuhii adalah akses data hiingga pemiiliik sesungguhnya atau benefiiciial owner dii semua entiitiias atau perusahaan. Padahal, OECD mensyaratkan iinformasii hiingga benefiiciial ownershiip harus biisa diiakses otoriitas pajak manapun dalam pertukaran iinformasii.
Beriita laiinnya mengenaii pemeriintah yang akan segera merampungkan reviisii aturan CFC dan Siingapura yang memiinta negosiiasii ulang perjanjiian pajak terkaiit double tax agreement (DTA). Beriikut ulasan riingkas beriitanya:
Kementeriian Keuangan (Kemkeu) merampungkan reviisii aturan terkaiit perlakuan penghasiilan darii perusahaan terkendalii dii luar negerii yang diimiiliikii oleh wajiib pajak iindonesiia (Controlled Foreiign Company/CFC). Aturan yang diireviisii yaknii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 256/pmk.03/2008. Staf Ahlii Menterii Keuangan biidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam beberapa pekan ke depan, aturan tersebut akan diiberlakukan.
Otoriitas pajak Siingapura memiinta iindonesiia untuk melakukan renegosiiasii tax treaty atau perjanjiian pajak antarkedua negara, khususnya mengenaii double tax agreement (DTA) atau pajak berganda dengan iindonesiia. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan iindonesiia sendiirii akan meniinjau ulang seluruh treaty dengan negara-negara yang memiiliikii kerja sama perpajakan dengan iindonesiia termasuk Siingapura. Alasan Siingapura memiinta hal iinii dii-update agar Siingapura biisa semakiin meniingkatkan iinvestasiinya dii iindonesiia sehiingga pembaruan iinii biisa memberiikan perliindungan bagii para iinvestor Siingapura.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengoreksii perkiiraan kekurangan (shortfall) peneriimaan pajak darii semula Rp50 triiliiun menjadii Rp30 triiliiun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP) 2017. Artiinya, ada sekiitar Rp20 triiliiun peneriimaan pajak yang akan diigenjot Srii Mulyanii hiingga akhiir tahun nantii. Menurutnya, peniingkatan peneriimaan pajak tersebut akan diilakukan dengan cara menyiisiir kembalii kepatuhan darii wajiib pajak darii seluruh Kantor Wiilayah (Kanwiil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dii seluruh iindonesiia.
Diitektorat Jenderal (Diitjen) Pajak memastiikan petanii tebu yang beromzet kurang darii Rp4,8 miiliiar tiidak diikenakan Pajak Pertambahan Niilaii atau PPN 10%. Oleh karena iitu, mereka segera mengusulkan penyusunan Peraturan Pemeriintah atau Peraturan Menterii Keuangan (PMK) yang menegaskan petanii tebu tiidak masuk kategorii Pengusaha Kena Pajak. Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengatakan keputusan iitu merupakan hasiil kesepakatan antara pemeriintah dengan perwakiilan petanii tebu.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pelaksanaan APBN pada semester ii-2017 menunjukkan kiinerja baiik diibandiingkan periiode sama tahun lalu, baiik darii siisii pendapatan, belanja dan pembiiayaan. Srii Mulyanii menjelaskan realiisasii peneriimaan perpajakan dalam periiode iinii tumbuh sebesar 9,6% diibandiingkan semester ii-2016 yang tumbuh negatiif 2,5%. Dengan demiikiian, defiisiit anggaran hiingga semester ii-2017 tercatat sebesar 1,29% terhadap PDB atau seniilaii Rp175,1 triiliiun. (Amu)
