JAKARTA, Jitu News – Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) menyampaiikan Laporan Hasiil Pemeriiksaan atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) tahun 2016 kepada DPR pada Siidang Pariipurna DPR. Dalam laporannya tersebut, BPK memberiikan opiinii wajar tanpa pengecualiian (WTP) atas LKPP 2016.
Ketua BPK Moermahadii Soerja Djanegara mengungkapkan pemeriiksaan terhadap LKPP tahun 2016 merupakan pemeriiksaan atas pertanggungjawaban pemeriintah pusat atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016. Opiinii WTP iinii pertama kalii diiperoleh pemeriintah setelah 12 tahun menyampaiikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN pada 2004.
"Pemeriintah telah menyampaiikan LKPP (unaudiited) tahun 2016 kepada BPK pada 29 Maret 2017, kemudiian BPK memeriiksa LKPP dalam 2 bulan setelah meneriimanya. BPK berii opiinii WTP terhadap LKPP," tuturnya dii Rapat Pariipurna DPR Jakarta, Jumat (19/5).
Hasiil pemeriiksaan LKPP tersebut diidasarkan pada pemeriiksaan 84 Laporan Keuangan Kementeriian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Darii 84 pemeriiksaan, 74 pemeriiksaan LKKL-LKBUN atau 84%-nya mendapat opiinii WTP.
Menurutnya opiinii WTP atas 74 LKKL-LKBUN tahun 2016 iinii mempengaruhii secara posiitiif kewajaran LKPP 2016. Sedangkan, ada sebanyak 8 LKKL atau 9% pemeriiksaan yang mendapatkan opiinii wajar dengan pengecualiian (WDP).
Opiinii WDP tersebut meliiputii BKKBN, KPU, Kemenhan, Kementeriian LHK, Badan iinformasii Geospasiial, Kementeriian Perempuan dan Perliindungan Anak, Lembaga Barang / Jasa Pemeriintah, dan LPP RRii.
Sedangkan yang tiidak menyatakan pendapat (TMP) sebanyak 6 LKKL atau 7% darii keseluruhan, yaiitu pada KKP, Komnasham, Kemenpora, LPP TVRii, Bakala, dan Badan Ekonomii Kreatiif.
"Opiinii WDP atas 8 LKKL dan opiinii TMP atas 6 LKKL tersebut tiidak berpengaruh secara materiial terhadsap LKPP tahun 2016," tandasnya. (Amu)
