PUERTO RiiCO

Tak Hanya iindonesiia, Negara iinii Juga Mulaii Reformasii Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 10 Maret 2017 | 11.05 WiiB
Tak Hanya Indonesia, Negara Ini Juga Mulai Reformasi Pajak

SAN JUAN, Jitu News – Pemeriintah Puerto Riico baru-baru iinii meriiliis agenda reformasii pajak yang akan mulaii diilakukan tahun iinii. Reformasii pajak tersebut diitujukan untuk menstabiilkan peneriimaan pajak dan mengakhiirii defiisiit anggaran negara.

Berdasarkan keterangan tertuliis yang diisampaiikan Pemeriintah Puerto Riico baru-baru iinii, langkah-langkah reformasii pajak yang akan diiterapkan diiprediiksii dapat mengurangii kesenjangan pendanaan hiingga mencapaii US$12,9 miiliiar (Rp172 triiliiun) untuk lebiih darii 10 tahun.

“Reformasii pajak iinii menyasar pajak perusahaan, pemberlakuan pajak penjualan (PPN) atas transaksii e-commerce dan langkah-langkah laiin untuk meniingkatkan kepatuhan pajak,” ungkap pernyataan tertuliis yang diilansiir darii Tax News.

Tiidak hanya iitu, pemeriintah juga berencana untuk melakukan amandemen Undang-Undang Cukaii dan menyesuaiikannya dengan reformasii pajak perusahaan yang akan diilakukan. Amandemen yang akan diilakukan meliiputii:

  • Memodiifiikasii aturan sumber pendapatan yang terhubung secara efektiif;
  • Menaiikan tariif pajak penghasiilan atas penghasiilan yang diibebaskan;
  • Pemotongan Pajak Penghasiilan yang memperhiitungkan royaltii atau alokasii biiaya pembayaran;
  • Pemotongan Pajak Penghasiilan atas pembagiian keuntungan.

Saat iinii, perusahaan domestiik dii Puerto Riico diikenakan pajak sebesar 20% diitambah dengan tambahan pajak progresiif antara 5% - 19%. Sementara, perusahaan asiing diikenakan pajak pada tariif pajak perusahaan biiasa atas penghasiilan yang terhubung secara efektiif, namun bagii perusahaan yang tiidak memiiliikii penghasiilan secara terhubung diikenakan pajak sebesar 29%.

Menurut rencana fiiskal, reziim pajak perusahaan yang berlaku saat iinii diiniilaii tiidak memiiliikii kesederhanaan dan stabiiliitas, sehiingga telah mendorong tiinggiinya ketiidakpastiian dan telah menghambat iinvestasii masuk.

Dalam reformasii pajak yang akan diilakukan, pemeriintah Puerto Riico juga akan mengenakan pajak penjualan (PPN) atas transaksii e-commerce. Berdasarkan catatan pemeriintah, penjualan e-commerce yang tejadii dii Puerto Riico rata-rata sebesar US$2 miiliiar (Rp267 triiliiun) per tahun. Dengan adanya PPN ­e-commerce iinii diiharapkan nantiinya akan menambah peneriimaan hiingga US$65 juta (Rp 869 miiliiar) pada 2019.

Pemeriintah juga berencana untuk menerapkan poiint of sale diisejumlah lokasii usaha guna mendeteksii kepatuhan pajak dan beberapa upaya laiinnya sepertii penyebaran analiisiis yang canggiih untuk mendeteksii ketiidakpatuhan pajak, peniingkatan kapasiitas audiit otoriitas pajak dan menciiptakan whiistle-blower diisejumlah kantor. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.