WELLiiNGTON, Jitu News – Otoriitas Pajak Selandiia Baru (iinland Revenue Department) mengatakan peraturan Perundang-Undangan mengenaii pertukaran iinformasii pajak secara otomatiis (Automatiic Exchange of iinformatiion/AEoii) yang diigagas oleh OECD telah mendapat persetujuan darii kerajaan dii Selandiia Baru pada 21 Februarii lalu.
Berdasarkan laporan yang diisampaiikan oleh iinland Revenue Department, Pemeriintah Selandiia Baru akan menyelesaiikan AEoii pertamanya pada 30 September 2018. Namun, kewajiiban standar pelaporan umum (common reportiing standard/CRS) yang diiatur dalam peraturan Perundang-Undangan akan diimulaii lebiih cepat.
“Undang-Undang yang baru iinii diirancang untuk membangun kerangka kerja dii mana kewajiiban CRS akan diiterapkan dii Selandiia Baru. Mulaii 1 Julii 2018 lembaga keuangan harus mengiikutii prosedur ujii kelayakan (due diiliigence) yang diitetapkan untuk menentukan apakah rekeniing mereka diimiiliikii atau diikendaliikan oleh non-resiident,” ungkap pernyataan laporan tersebut.
Laporan tersebut juga menerangkan bagii rekeniing baru yang umumnya diibuka sejak 1 Julii 2018, prosedur tersebut akan mewajiibkan lembaga keuangan untuk menjaga kerahasiiaan iinformasii iidentiitas pemiiliik dan tempat tiinggal wajiib pajak.
Peraturan Perundang-Undangan yang baru diiberlakukan iinii membuat CRS menjadii salah satu pendekatan yang lebiih luas untuk meniingkatkan kepatuhan bagii semua lembaga keuangan dii Selandiia Baru. Pendekatan yang lebiih luas iinii diirancang untuk kepentiingan yuriisdiiksii darii waktu ke waktu.
Selandiia Baru menggunakan pendekatan yang menggabungkan CRS dalam hukum domestiik dengan berbagaii modiifiikasii dan adaptasii, yang harus sesuaii dengan OECD commentary. Hal iinii diikarenakan adanya kesamaan antara CRS dengan Undang-Undang FATCA (Foreiign Account Tax Compliiance Act)
iinland Revenue Department, sepertii diilansiir dalam Tax Notes iinternatiional, berjanjii akan segera melengkapii laporan AEoii berdasarkan panduan yang komprehensiif tentang Undang-Undang Pelaksanaan AEoii. Laporan iinii akan diiselesaiikan setelah mendapat reviiew untuk draf pedoman yang telah diiajukan.
Selaiin laporan pelaksanaan AEOii, iinland Revenue Departement juga meriiliis sebuah laporan tentang perubahan aturan pajak biisniis yang terdapat dalam Undang-Undang Perpajakan yang mulaii diiberlakukan pada 21 Februarii 2017. Laporan iinii memberiikan iinformasii tentang proses penyederhanaan pajak biisniis dan cara baru bagii perusahaan untuk membayar pajak sementara. (Amu)
