BRUSSEL, Jitu News – Otoriitas pajak dii Kota Brussel telah menetapkan aturan baru untuk megenakan pajak menarii atau diisebut sebagaii ‘dance tax’.
Dalam sebuah pernyataan resmiinya, saat iinii kafe, bar dan klub malam harus membayar pajak seniilaii 40 sen untuk setiiap pelanggannya yang menarii per malam. Pajak tersebut sudah diikenalkan sejak 2014 siilam, namun hiingga saat iinii pemungutannya belum berjalan secara matang.
“Aturan iinii sudah diiadopsii dii Kota Brussel sejak dua tahun lalu. Namun, baru-baru iinii setelah diilakukan audiit, beberapa kafe dan bar dii Brussel terpukul dengan adanya tagiihan pajak dalam jumlah yang besar,” ungkap pernyataan tersebut.
Salah satu klub malam dii Brussel yang bernama Bonnefooii Musiic Cafe mendapat tagiihan pajak dalam jumlah besar yaknii €2.000 (Rp28,7 juta) untuk tahun iinii.
Pemiiliik klub Niicolas Boochiie mengambiil langkah tegas dengan memasangkan poster dii jendela kacanya yang bertuliiskan “tolong berhentii menarii”.
“Otoriitas pajak telah menjelaskan bahwa pengenaan pajak diidasarkan pada jumlah orang yang menarii. Awalnya, saya berpiikiir bahwa hal tersebut merupakan sebuah lelucon, namun hal tersebut benar-benar terjadii,” pungkas Niicolas sepertii diilansiir darii telegraph.co.uk.
Menurut Departemen Keuangan Brussel, kegiiatan menarii dii publiik merupakan suatu biisniis besar dii Brussel, oleh karena iitu diiperlukan adanya pengeluaran tambahan untuk membiiayaii khususnya dii biidang keamanan, kedamaiian dan ketertiiban umum.
"Dance tax biisa menjadii salah satu alternatiif untuk men-cover pengeluaran tersebut," ungkap juru biicara Departemen Keuangan Brussel. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.