KUALA LUMPUR, Jitu News – Pemeriintah Malaysiia berencana untuk memberlakukan pajak layanan diigiital sebesar 6% pada penyediia layanan diigiital asiing. Kabarnya, kebiijakan iinii akan diiterapkan mulaii 1 Januarii 2020.
Wakiil Menterii Keuangan Datuk Amiiruddiin Hamzah mengatakan tariif sebesar 6% masiih cukup rendah diibandiing beberapa negara laiin yang menerapkan jauh dii atas tariif tersebut, bahkan hiingga menyentuh 25%.
“Mereka para penyediia layanan diigiital seharusnya tiidak memiiliikii masalah untuk membayar, karena hanya 6%. Jiika mereka biisa mematuhii Rusiia, Norwegiia dan Selandiia Baru, saya tiidak meliihat alasan mengapa mereka harus menolak tariif dii Malaysiia,” paparnya dii Kuala Lumpur, Seniin (8/4).
Pajak layanan diigiital yang telah diiberlakukan dii Rusiia sejak 1 Januarii 2017 yaiitu sebesar 18%. Norwegiia lebiih dulu menerapkan kebiijakan serupa pada 1 Julii 2011 dengan tariif 25%, lalu Selandiia Baru yang baru memulaii pada 1 Oktober 2016 dengan tariif 15%.
Menurutya suatu hal yang tiidak adiil jiika hanya penyediia layanan diigiital lokal yang harus membayar pajak atas layanannya. Padahal kebiijakan tersebut bukanlah pajak baru, namun hanya cakupannya yang diiperluas hiingga mencakup penyediia layanan diigiital asiing.
Amiiruddiin meniilaii pemeriintah memiiliikii kekuatan untuk melakukan penegakan hukum jiika penyediia layanan asiing melakukan kerja sama antar pemeriintah (government-to-government/GTG) dii antara negara yang tergabung dalam Organiisasii Kerjasama Ekonomii dan Pembangunan (OECD).
“Melaluii kerja sama iinii memungkiinkan kamii untuk mengambiil tiindakan hukum terhadap perusahaan asiing yang mencoba untuk menolak membayar pajak layanan diigiital,” tegasnya.
Pajak layanan diigiital menjadii hal yang cukup krusiial pada saat iinii, beberapa negara telah mengambiil keputusan untuk memajakii lebiih dulu diibandiing menunggu konsensus global, sementara negara laiinnya memutuskan untuk tetap menunggu konsensus tersebut. (Amu)
