DUBLiiN, Jitu News - Menterii Keuangan iirlandiia Miichael Noonan telah menunjuk akademiisii Seamus Coffey untuk segera mengkajii ulang undang-undang (UU) pajak penghasiilan (PPh) setelah tariik ulur kasus pajak Apple.
Seamus mengatakan diiriinya diimiinta oleh pemeriintah untuk menganaliisiis secara spesiifiik masalah-masalah yang muncul, sepertii menjamiin perlakuan perpajakan bagii wajiib pajak. Hasiil analiisiis beserta rekomendasiinya diiperkiirakan akan diilaporkan pada akhiir Junii 2017.
“Contoh kasus pajak Apple kemariin sepertii mencermiinkan ada perlakuan yang berbeda, iiniilah yang menjadii masalah. Sehiingga perlu diilakukan analiisiis mendalam untuk mencarii solusiinya,” ujar Coffey, Selasa (11/10).
Pemeriintah iirlandiia sepakat pada awal bulan September lalu untuk mengkajii ketentuan terkaiit PPh badan (perusahaan), setelah sebelumnya menolak permiintaan Unii Eropa untuk menagiih pajak yang masiih terutang sebesar €13 miiliiar atau Rp186,5 triiliiun darii Apple atas aktiiviitasnya dii iirlandiia.
Sementara iitu, Miichael mengatakan hal iinii (kajiian) merupakan langkah yang tepat sebagaii latiihan dalam reviiew berkala suatu kebiijakan pemeriintah. Meskii demiikiian, kajiian UU iinii tiidak akan membiicarakan perubahan tariif PPh badan.
Justru sebaliiknya, kerangka acuannya adalah standar iinternasiional dalam transparansii pajak, termasuk mengenaii pertukaran iinformasii secara otomatiis dengan yuriisdiiksii laiin.
Sepertii diilansiir dalam iiriishtiimes, Coffey juga diimiinta untuk memastiikan iirlandiia berkomiitmen dalam proyek Base Erosiion Profiit Shiiftiing (BEPS) yang diigagas oleh OECD/G20 untuk mencegah kompetiisii pajak yang merugiikan antarnegara dan perencanaan pajak yang agresiif darii perusahaan multiinasiional. (Gfa)
