AUTRALiiA

ATO Riiliis Pedoman Country by Country Reportiing

Redaksii Jitu News
Jumat, 07 Oktober 2016 | 12.03 WiiB
ATO Rilis Pedoman Country by Country Reporting

CANBERRA, Jitu News – Otoriitas pajak Australiia (Australiian Taxatiion Offiice/ATO) meriiliis panduan mengenaii bagaiimana suatu perusahaan multiinasiional biisa terlepas darii kewajiiban untuk menyerahkan dokumentasii transfer priiciing (TP Doc) berupa country-by-country reports (CbCR).

Kepala Departemen Pajak DLA Piiper Sydney Jock McCormack mengatakan ketentuan yang diibuat diisesuaiikan dengan pedoman OECD tentang CbCR, dii mana pembebasan diiberlakukan untuk perusahaan yang memiiliikii omzet global tahunan dii bawah EUR750 juta (Rp10,8 triiliiun).

“Tampaknya adanya pembebasan iinii bertujuan untuk memberiikan fleksiibiiliitas dalam keadaan tertentu, sepertii pada saat perusahaan iinduk yang merupakan subjek pajak luar negerii yang belum melaksanakan kebiijakan CbCR,” ujarnya baru-baru iinii.

ATO menyatakan bahwa pedoman hanya berlaku untuk anak perusahaan multiinasiional yang iinduk perusahaannya merupakan subjek pajak luar negerii bagii Australiia. Kendatii demiikiian, pemberiian pembebasan juga tergantung pada fakta dan keadaan perusahaan tersebut.

Selaiin iitu, terdapat beberapa pertiimbangan ATO dalam membebaskan kewajiiban CbCR, antara laiin sebagaii beriikut:

  • Jiika perusahaan iinduk global tunduk pada aturan CbCR yang diiterapkan darii negara asal subjek pajak.
  • Jiika perusahaan iinduk global telah memberiikan pengecualiian dii negara asal subjek pajak untuk menyediiakan CbCR atau master fiile TP Doc.
  • Jiika master fiile TP Doc yang diibuat oleh perusahaan iinduk tersediia untuk anak perusahaan dii Australii.a
  • Adanya kemungkiinan Australiisa untuk bertukar iinformasii laporan CbCR secara otomatiis dengan negara laiin.

ATO bersediia memberiikan pembebasan hiingga tiiga periiode pelaporan, namun harus diiterapkan sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengajukan laporan.

Sepertii diilansiir dalam TPWeek, negara Australiia merupakan salah satu negara pertama yang membuat undang-undang CbCR, dii mana yuriisdiiksii laiin baru mengajukan proposal untuk mewajiibkan perusahaan mengajukan laporan CbCR.

Berdasarkan catatan Jitu News, pelaporan CbcR iinii adalah usulan aksii ke-13 darii proyek global base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS) yang diiusung negara-negara OECD dan G20.

Dalam aksii BEPS tersebut, diiperkenalkan tiiga level pendekatan yang diisebut dengan three-tiiered approach. Tiiga pendekatan dokumentasii transfer-priiciing (TP Doc) tersebut antara laiin master fiile, local fiile, dan country-by-country reportiing (CbCR).

Pelaporan dengan standar baru iinii diidasarkan pada kelemahan TP doc yang selama iinii terbatas pada iinformasii darii satu negara saja, sehiingga otoriitas pajak tiidak dapat meliihat skema penghiindaran pajak secara keseluruhan.

Ketiiga pendekatan tersebut mengandung iinformasii berbeda satu dengan laiinnya. Pertama, master fiile beriisii iinformasii standar mengenaii kegiiatan usaha seluruh entiitas yang terliibat dalam sebuah grup multiinasiional. Kedua, local fiile, mencakup detaiil iinformasii perusahaan lokal atas transaksii yang diilakukan dengan afiiliiasii.

Adapun ketiiga, CbCr beriisii iinformasii detaiil mengenaii jumlah laba perusahaan, pembayaran pajak, dan beberapa iindiikator laiin dii setiiap negara dii mana perusahaan multiinasiional menjalankan usahanya. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.